All about Us

Kamis, 01 Agustus 2013

Tata Cara Kurban dan Hikmahnya.

Pre Tes

Pilihlah jawaban yang paling benar  dan  tepat!
1.         Secara bahasa qurban mengandung arti :
a.          Menggadai.
b.         Berdiri
c.          Memotong.
d.         Leher.
e.          Mendekatkan diri.
2.         Salah satu dasar perintah  berqurban adalah ….
a.          Al-Baqarah, ayat 103.                      d. Al-Nahr, ayat 2.
b.         Al-Shaffat, ayat 102-107.                e. Al-Maidah,  ayat 27.
c.          Ali Imran,  ayat 31..
3.         Kata النَّحْرُ , mengandung arti ….
a.          Kambing.     c. Leher.                      e. Shalat.        
b.         Dada.           d. Do’a.
4.         Menurut hadits yang diriwayatkan oleh daru Quthniy, bahwa hokum berkurban adalah  ….
a.          Wajib                                    c. Sunnah                    e. Mubah
b.         Makruh                     d. Haram
5.         Yang bukan termasuk jenis kurban wajib adalah ….
                a.         Dendaan haji atau umrah.                c. I’dul nahr.                           e. Aqiqah.
               b.         Nadzar.                                            d. Kifarat.
6.         Maksud sabda Nabi SAW  كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُوَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ adalah ….
a.          Bahwa hokum berkurban sama dengan aqiqah.
b.         Kewajiban qurban hanya sekali seumur hidup.
c.          Qurban dan aqiqah hukumnya sunat.
d.         Qurban wajib atas Nabi SAW dan sunat bagi umatnya.
e.          Setiap yang lahir tergadai dengan aqiqahnya.
7.         Yang termasuk hari tasyriq adalah  ….
a.          10 muharram.
b.         12 rabi’ul awwal.
c.          17 ramadhan.
d.         1 syawwal.
e.          11, 12, 13 dzulhijjah.
8.         Yang dimaksud dengan jad’ah  adalah  ….
a.          Biri berumur 1 tahun
b.         Biri berumur 2 tahun.
c.          Biri berumur 3 tahun.
d.         Biri berumur 4 tahun.
e.          Biri berumur 5 tahun.
9.         Yang termasuk kategori بَهِيْمَةِ اْلاَنْعَامِ dalam firman Allah surat al-Hajj adalah, kecuali ….
a.          Unta.
b.         Lembu.
c.          Kerbau.
d.         Kambing.
e.          Kuda liar.
10.        Salah satu hikmah berkurban adalah ….
a.          Mengambil bagian dari hewan kurban untuk disimpan atau dijual.
b.         Mengikis sifat-sifat kebinatangan dengan tumpahnya darah ke bumi.
c.          Tebusan hutang anak untuk memberika syafa’at kepada kedua orang tuanya kelak .
d.         Taat menjalankan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
e.          Karena setiap anak yang lahir ia tergadai dengan akikahnya
11.        Aqiqah secara harfiyah berarti ….
a.          Rambut pada bayi.
b.         Tawanan.
c.          Penggadaian.
d.         Potongan.
e.          Mendekatkan.
12.        Kata مُرْتَهِنٌ , yang artinya ….
a.          Waktu dluha.
b.         Dijual.
c.          Dipinjam.
d.         Tergadai.
e.          Tertolong.
13.     Jumhur ulama menyepakati hokum aqiqah adalah  sunnah muakkadah. Namun ada yang berpendapat wajib sebagaimana yang dikemukakan oleh ….
a.          Imam  Yusuf
b.         Imam Abu Hanifah.
c.          Imam Hasan Al-Bisyri.
d.         Imam  Muslim.
e.          Imam Ali
14.          Jumlah aqiqah menurut hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Kharaz r.a. untuk laki-laki adalah ….
a.          1 ekor kambing
b.         2 ekor kambing
c.          1 ekor lembu
d.         1 ekor unta.
e.          5 ekor kambing.
15.          Hikmah aqiqah di antaranya adalah ….
a.           Sekedar memotong untuk tujuan suka-suka.
b.          Mengumpulkan tetangga dekat dan jauh.
c.           Moment bermaaf-maafan.
d.          Mempererat persaudaraan atau silaturahim.
e.          Makan-makan.

 

I.  Kurban dan Hikmahnya

Hewan kuran ditambat sebelum disembelih


  A.    Pengertian
Secara harfiyah (etimilogi islam) bahwa qurban (islam) atau adlhiyah mengandung arti binatang yang disembelih dengan niat taqarrub kepada Allah. Sedangkan secara istilah (terminology islam) berarti menyembelih binatang tertentu pada masa tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kata kurban berasal dari bahasa Arab قَرُبَ-يَقْرُبُ-قُرْبًاوَقُرْبَانًا (dekat),  karena tujuan berkurban adalah taqarrub kepada Allah SWT.  Sering disebut juga dlahiyyah atau adlhiyyah , karena dilakukah setelah matahari sepenggalah (waqtudluha), saat kaum muslim keluar dari masjid berkumpul setelah menunaikan shalat ‘id di tempat pemotongan hewan ternak untuk disembelih.

  B.     Dasar Perintah
Perintah berkurban disampaikan dalam firman-Nya,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : “Lalu dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Q.S. Al-Kautsar, 108:2).

Anhar  (bentuk perintah) ada sebagian ulama tafsir yang mengartikan “Hadapkanlah dadmu!” , karena pada saat shalat dada harus menghadap ke arah kiblat.
Ada pula yang mengartika nahr  (bentuk kata benda) yakni urat leher, karena saat hewan disembelih harus memutuskan urat tesebut.

Kalangan ulama berselisih pendapat tentang hokum berkurban, namun ijma’ menyatakan bahwa ibadah kurban ini termasuk sunnah muakkad (sunat yang sangat dianjurkan). Adapun yang mengatakan wajib, sebagaimana yang dikutip oleh Guru kita Syaikh Imam Taqiyudin r.a bahwa itu majhul. Nabi Muhammad SAW menegaskan,
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُوَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رَوَاهُ الدَّارُطَقْنِىْ )
Artinya : ‘Aku diperintah untuk menyembelih kurban dan ia sunat bagi kamu.”

  C.     Sejarah Perintah Berkurban
Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an mengisahkan peristiwa sejarah pengabdian anak manusia yang diuji keimanannya kepada Allah Ta’ala dengan diturunkannya perintah agar berkurban.

Peristiwa Habil dan Qabil.
Dikisahkan dalam surat al-Maidah, 4:27, Allah Ta’ala memerintahkan Habil dan Qabil putera Nabi Adama.s untuk mempersembahkan kurban mereka. Namun Alah hanya menerima persembahan Habil dari Qabil. Sehingga hal ini membuat Qabil marah dan dengki, berkatalah, “Seseungguhnya Aku benar-benar akan membunuhmu.” Lalu Habil berkata, “Sesungguhnya Allah hanya akan menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa .

Mimpi Nabi Ibrahim menyembelih anaknya.
Dalam surat al-Shaffat, 37: 102-107, Allah berfirman,
“(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku. Ayahnya berkata: "Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya diatas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggilah keduanya, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik, sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”

D.    Jenis-jenis Qurban
1.   Kurban wajib
2.   Kurban sunah

1.      Kurban wajib. Ini karena si hamba berjanji atau pernah mengatakan sumpah sebagai nadzar atau janji. Seperti ucapan, “Karena Allah saya akan menjadikan binatang ini sebagai hewan kurban.”  Atau “Karena Allah, wajib atasku berkurban seekor kambing atau unta ini.”

2.      Kurban sunah. Kurban yang dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya, dan ia tidak berniat nadzar atau membeli dengan tujuan untuk kurban. 

E. Cara Pelaksanaan Qurban.
Dalam menyempurnakan penyembelihan, ada 4 perkara yang harus diperhatikan sebelum menyembeli, di antaranya :

1.      Syarat wajib.
Syarat-syarat kurban atau anjuran dalam menyembelih:
·            Yang berkurban adalah mereka yang mampu.
·            Biaya yang dikeluarkan adalah kelebihan dari harta yang ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
·            Jika, berkurban pada hari raya idul adha maka penentuannya pada malam hari pertama yaumun nahr yakni tanggal 10 dzulhijjah.

2.      Syarat sah.
·            Hewan yang disembelih hendaknya sehat, tidak cacat yang bias mengurangi kualitasnya. Semisal picak sebelah, kurus, sakit atau berpenyakit yang membahayakan.
·            Dilaksanakan setelah melaksanakan shalat idul adha sampai terbenam matahari terakhir dari hari tasyriq yakni tanggal 13 dzulhijjah.
·            Hendaknya disembelih orang islam.
·            Jika hewannya gabungan semisal seekor sapi oleh 7 orang mudhahhiy, maka dianjurkan yang berkurban:
a.       Islam
b.      Baligh aqil
c.       Merdeka
d.      Mukim/musafir.
e.       Mampu.

3.      Waktu qurban, dan
Pelaksanaan kurban yakni dimulai sejak selesai shalat idl sampai terbenam matahari hari terakhir dari tasyriq 11, 12 dan 13 dzulhijjah.

4.      Kondisi hewan qurban.
Ada 4 hal berkaitan dengan hewan kurban yang akan disembelih.
a.      Jenis binatang yang disembelih.
Untuk menjaga kualitas daging hewan sembelihan, maka islam menekankan agar memotong bianatang terbaik. Rasul memberikan uswah binatang yang dijadikan hewan kurban di antaranya adalah unta, lembu, kerbau, kambing, kibas/biri-biri, lain tidak. Sabda Nabi Muhammad SAW,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلاَنْعَامِ (الْحَجُّ: ٣٤)
Artinya : “Dan pada tiap-tiap umat, kami menyari’atkan ibadah menyembelih kurban (atau lain-lainnya),  agar mereka menyebut (ingat) nama Allah atas karunia yang Dia berikan pada mereka berupa binatang ternak yang disembelih itu. (Q.S. Al-Hajj, 22:34).

b.      Umurnya.
·            Unta (ibil) – berumur 5 tahun masuk umur 6 tahun.
·            Kerbau ,  sapi (baqarah), kambing (ma’iz)  – berumur 2 tahun masuk umur 3 tahun.
·            Biri-biri (dla’n) – berumur 1 tahun masuk umur 2 tahun, atau sudah ada 1 gigi depannya yang bersalin, walaupun belum genap 1 tahun tapi sudah lebih dari 6 bulan.
Sebagian ulama menyarankan untuk melihat pula tanda-tanda kematangan umur binatang dari keadaan giginya. Sebagai contoh :
-          Jad’ah : adalah biri-biri yang sudah lepas satu gigi susunya dan tumbuh lagi yang baru atau umurnya 1 tahun.
-          Tsaniyu : adalah kambing yang 2 giginya lepas. Atau dia sudah umur 2 tahun masuk umur 3 tahun.
c.       Kadarnya.
Sabda Nabi Muhammad SAW,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya : “Kami bersama rasulullah SAW menyembelih seekor unta untuk 7 orang, dan seekor sapi pun untuk 7 orang. (HR. Muslim).

Imam Taqiyyudin dalam kitab Kifayatul akhyar (2:237) menjelaskan bahwa untuk seekor domba/kambing hanya peruntukan seorang saja.  Bahkan Ibu Ishaq pernah menambahkan sebagaimana dikutip Imam Taqiyyudin bahwa seekor unta boleh untuk 10 orang, melihat kondisi dari unta itu sendiri.

d.      Sifat-sifatnya.
Hal-hal yang penting dalam memilih binatang ternak sebagai sembelihan sebagaimana diatur dalam syara’ di antaranya adalah :
·         Hendaknya hewan kurban tersebut matanya terang, tidak buta atau picak.
·         Hendaklah sehat, tidak sakit.
·         Hendaklah berkaki sempurna, artinay tidak pincang yang menyebabkan ia selalu tertinggal dalam kawanan temannya di tempat penggembalaan.
·         Hendaklah hewan kurban tersebut gemuk, dagingnya banyak dan tidak kurus.
Afdaliyah ciri-ciri tambahan lainnya hewan kurban itu gemuk, berbulu putih lebat, bertanduk dan jantan.
e.       Anjuran dalam berkurban.
·         Beberapa hari sebelumnya binatang kurbantersebut ditambatkan terelih dahulu.
·         Diberi tanda pengenal terkait siapa yang berkurban, digantungkan pada lehernya.
·         Perlakukan binatang tersebut dengan baik dan sewajarnya.
·         Jika perlu yang berkurban, sekaligus juga yang menyembelihnya.
·         Ketika disembelih hendaknya menghadap kiblat dengan membaringkan ke arah lambung kiri.
·         Menutup penglihatan hewan kurban tersebut saat disembelih.
·         Bagi yang berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sebelum memotong hewan kurban.
·         Ketika menyembelih rasul memberikan contoh berikut :
Hewan dihadapkan ke kiblat, seraya membaca tasmiyah.
Membaca shalawat Nabi SAW, karena Allah akan menyampaikan pula bacaannnya.
Menyebutkan mudhahhiy (orang yang berkurban) atau atas nama siapa,
“Bismillahi Allahu Akbar, inilah nikmat pemberianMu dan kembali kepadaMu, terimalah kurban ini dari Pulan Bin Pulan….
Membaca lafazh bismillaahi Allahu akbar.
Berdo’a setelah menyembelih.
اللَّهُمَّ هَذَا  مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ  مِنْ فُلَانٍ بْنِ فُلاَنٍ
Ya Allah, inilah rizki dan pemberianMu, semoga ia menjadi pendamping kami bertemu denganMu. Sembelihan kami persembahkan untukMu dan dengannya kami bertaqarrub kepadaMu. Ya Allah terimalah hewan kurban dari Pulan Bin Pulan ini. Aamiin”
·         Setelah disembelih ditungguu sampai tidak bergerak lagi.
f.       Hal-hal yang dimakruhkan.
·         Berlaku kasar, seperti membanting hewan ke tanah dengan keras.
·         Memotong kuku atau rambut sebelum shalat idul adha atau sebelmu penyembelihan.
·         Mengambil bagian dari hewan kurban untuk disimpan atau dijual.
·         Tidak menghadap kurban saat penyembelihan.

  A.    Hikmah Qurban
·         Menghidupkan sunah Nabiallah Ibrahim a.s.
·         Mendidik jiwa ke arah iman dan taqwa dengan senantiasa bertaqarrub.
·         Menumbuhkan sifat-sifat mulia seperti dermawan dan murah hati kepada sesama.
·         Menghapus dosa-dosa dan mengharapkan keridha’an Allah SWT.
·         Mengikis sifat-sifat kebinatangan dengan tumpahnya darah ke bumi.
·         Akan memperoleh binatang tunggangan kelak di hari kiamat. 

II.  Aqiqah dan Hikmahnya  

A.    Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah hewan yang disembelih setelah kelahiran anak pada hari ketujuhnya.  Secara harfiyah aqiqah bermakna rambut pada kepala bayi yang baru lahir. Namun menurut istilah bermakna hewan yang disembelih pada hari ketujuhnya bersamaan dengan pemotongan rambutnya dan pemberian nama pada saat bersamaan (Kifayatul akhyar, 2:242).

B.     Dalil Perintah
Hadits Aisyah dan Tsamrah r.a. salah satunya menjadi rujukan anjuran ini,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلغُلاَمُ مَرْتَهِنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِيْ يَوْمِ السَّابِعِ وَيُلْحَقُ رَأسُهُ وَيُسَمَّى (رَوَاهُ اْلاِمَامُ اَحْمَدُوَالتُّرْمِيْذِيُّ)
Rasulullah SAW bersabda,’Setiap bayi yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, (sehingga) hewan disembelih karena kelahirannya pada ahri ke-7, rambutnya dipotong, lalu diberi nama. (HR. Imam Ahmad dan AlTurmidziy, disahihkan oleh al-Hakim).

Jumhur ulama mengatakan bahwa aqiqah dihukumi sunnat muakkadah, meskipun ada sebagaian yang menyatakan wajib seperti pendapatnya Imam Hasan al-Bisyri dan Imam Laits r.a. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummi Tsamrah r.a. di atas. Namun tetap jumhur menyepakati sunah, karena tidak ada keterangan Nabi yang mewajibkannya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatakan oleh Ummi Kharaz r.a. bahwa Nabi SAW pernah berkata,
عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Aqiqah untuk seorang bayi laki-laki dua ekor kambing dan perempuan seekor.” (HR. Al-Turmidziy, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah). Hal senada pun diriwayatkan oleh Ummahatil Mukminin Aisyah r.a. dengan redaksi yang sedikit berbeda, namun intinya sama.
اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ اَنْ نَعُقَّ عَنِ اْلغُلاَمِ بشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بشَاةٍ
Rasulullah SAW telah memerintah kami agar beraqiqah untuk seorang bayi laki-laki dua ekor kambing dan perempuan seekor.” (HR. Al-Turmidziy, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).

C.    Sejarahnya.
Imam Nawawiy r.a pernah menjelaskan dalam kitab Riyadhul Badi’ah bahwa pada pada hari kiamat seorang anak akan terlepas dari orang tuanya, selagi belum menebus dengan aqiqahnya. Artinya seorang anak tidak akan bisa memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya selama ia belum diaqiqah-i.
Sehingga rasul SAW mengqiaskan dengan istilah murtahinun artinya tergadaikan. Dimana si anak menunggu ditebus orang tuanya agar diperbolehkan memberikan syafa’at bagi orang tuanya kelak.

D.    Tata Caranya.
Sebagaimana halnya qurban, dalam aqiqah pun ada ketentuan umum dan khusus yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:
a.       Ketentuan umum:
1.      Hendaknya hewan kurban tersebut matanya terang, tidak buta atau picak.
2.      Hendaklah sehat, tidak sakit.
3.      Hendaklah berkaki sempurna, artinya tidak pincang yang menyebabkan ia selalutertinggal dalam kawanan temannya di tempat penggembalaan.
4.      Hendaklah hewan kurban tersebut gemuk, dagingnya banyak dan tidak kurus.
b.      Ketentuan khusus:
1.      Dianjurkan tulang-belulangnya tidak dipatahkan atau dipotong-potong. Ini merupakan ungkapan tafa’ul (pengharapan kebaikan) agar anaknya sehat wal’afiyat.
2.      Dianjurkan dimasak dengan rasa agak manis. Dimaksudkan tafa’ul, agar anak memiliki akhlak mulia, berbudi pekerti yang baik.
3.      Dianjurkan untuk dihidangkan dalam keadaan masak, dan mengundang orang lain sebagai tanda kesyukuran atas kelahiran anaknya.

E.     Hikmah Melaksanakan Aqiqah.
1.      Menghidupkan sunah Nabi Muhammad SAW, yang mana beliau pun meneladani Nabiallah Ibrahim alaihisalam yang menebus anaknya dengan menyembelih seekor kibas.
2.      Mengandung unsur perlindungan dari syaitan. Karena setiap anak yang lahir ia tergadai dengan akikahnya.
3.      Tebusan hutang anak untuk memberika syafa’at kepada kedua orang tuanya kelak .
4.      Untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberika keturunan dan sebagai wujud rasa syukur dikaruniai keturunan.
5.      Sebagai syarana dakwah bilhal dalam melaksanakan syiar agama islam dengan bertambahnya keturunan.
6.      Mempererat tali silaturahmi dan ukhwah islamiyah.

1 komentar: