Pre Tes
Pilihlah jawaban yang paling benar dan
tepat!
1.
Secara bahasa qurban mengandung
arti :
a.
Menggadai.
b.
Berdiri
c.
Memotong.
d.
Leher.
e.
Mendekatkan diri.
2.
Salah satu dasar
perintah berqurban adalah ….
a.
Al-Baqarah, ayat
103. d. Al-Nahr, ayat
2.
b.
Al-Shaffat, ayat
102-107. e. Al-Maidah, ayat 27.
c.
Ali Imran, ayat 31..
3.
Kata النَّحْرُ , mengandung arti ….
a.
Kambing. c. Leher. e.
Shalat.
b.
Dada. d. Do’a.
4.
Menurut hadits
yang diriwayatkan oleh daru Quthniy, bahwa hokum berkurban adalah ….
a.
Wajib c.
Sunnah e. Mubah
b.
Makruh d.
Haram
5.
Yang bukan termasuk
jenis kurban wajib adalah ….
a.
Dendaan haji atau
umrah. c. I’dul nahr. e.
Aqiqah.
b.
Nadzar. d.
Kifarat.
6.
Maksud sabda
Nabi SAW كُتِبَ
عَلَيَّ النَّحْرُوَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ adalah ….
a.
Bahwa hokum
berkurban sama dengan aqiqah.
b.
Kewajiban qurban
hanya sekali seumur hidup.
c.
Qurban dan
aqiqah hukumnya sunat.
d.
Qurban wajib
atas Nabi SAW dan sunat bagi umatnya.
e.
Setiap yang
lahir tergadai dengan aqiqahnya.
7.
Yang termasuk
hari tasyriq adalah ….
a.
10 muharram.
b.
12 rabi’ul
awwal.
c.
17 ramadhan.
d.
1 syawwal.
e.
11, 12, 13
dzulhijjah.
8.
Yang dimaksud
dengan jad’ah adalah ….
a.
Biri berumur 1
tahun
b.
Biri berumur 2
tahun.
c.
Biri berumur 3
tahun.
d.
Biri berumur 4
tahun.
e.
Biri berumur 5
tahun.
9.
Yang termasuk
kategori بَهِيْمَةِ اْلاَنْعَامِ
dalam firman Allah surat al-Hajj adalah, kecuali ….
a.
Unta.
b.
Lembu.
c.
Kerbau.
d.
Kambing.
e.
Kuda liar.
10.
Salah satu
hikmah berkurban adalah ….
a.
Mengambil bagian
dari hewan kurban untuk disimpan atau dijual.
b.
Mengikis
sifat-sifat kebinatangan dengan tumpahnya darah ke bumi.
c.
Tebusan hutang anak untuk
memberika syafa’at kepada kedua orang tuanya kelak .
d.
Taat
menjalankan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
e.
Karena setiap anak yang lahir ia
tergadai dengan akikahnya
11.
Aqiqah secara
harfiyah berarti ….
a.
Rambut pada
bayi.
b.
Tawanan.
c.
Penggadaian.
d.
Potongan.
e.
Mendekatkan.
12.
Kata مُرْتَهِنٌ , yang artinya ….
a.
Waktu dluha.
b.
Dijual.
c.
Dipinjam.
d.
Tergadai.
e.
Tertolong.
13. Jumhur
ulama menyepakati hokum aqiqah adalah
sunnah muakkadah. Namun ada yang berpendapat wajib sebagaimana yang
dikemukakan oleh ….
a.
Imam Yusuf
b.
Imam Abu
Hanifah.
c.
Imam Hasan Al-Bisyri.
d.
Imam Muslim.
e.
Imam Ali
14.
Jumlah aqiqah
menurut hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Kharaz r.a. untuk laki-laki adalah
….
a.
1 ekor kambing
b.
2 ekor kambing
c.
1 ekor lembu
d.
1 ekor unta.
e.
5 ekor kambing.
15.
Hikmah aqiqah di
antaranya adalah ….
a.
Sekedar memotong
untuk tujuan suka-suka.
b.
Mengumpulkan
tetangga dekat dan jauh.
c.
Moment
bermaaf-maafan.
d.
Mempererat
persaudaraan atau silaturahim.
e.
Makan-makan.
I. Kurban dan Hikmahnya
Hewan kuran ditambat sebelum disembelih |
A. Pengertian
Secara harfiyah (etimilogi islam)
bahwa qurban (islam) atau adlhiyah mengandung arti binatang yang
disembelih dengan niat taqarrub kepada Allah. Sedangkan secara istilah
(terminology islam) berarti menyembelih binatang tertentu pada masa tertentu
dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kata kurban berasal dari bahasa
Arab
قَرُبَ-يَقْرُبُ-قُرْبًاوَقُرْبَانًا
(dekat), karena tujuan berkurban adalah
taqarrub kepada Allah SWT. Sering
disebut juga dlahiyyah atau adlhiyyah , karena dilakukah setelah
matahari sepenggalah (waqtudluha), saat kaum muslim keluar dari masjid
berkumpul setelah menunaikan shalat ‘id di tempat pemotongan hewan ternak untuk
disembelih.
B. Dasar
Perintah
Perintah berkurban disampaikan
dalam firman-Nya,
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya : “Lalu dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Q.S. Al-Kautsar, 108:2).
Anhar (bentuk perintah) ada
sebagian ulama tafsir yang mengartikan “Hadapkanlah dadmu!” , karena
pada saat shalat dada harus menghadap ke arah kiblat.
Ada pula yang mengartika nahr (bentuk kata benda) yakni urat leher, karena
saat hewan disembelih harus memutuskan urat tesebut.
Kalangan ulama berselisih pendapat
tentang hokum berkurban, namun ijma’ menyatakan bahwa ibadah kurban ini
termasuk sunnah muakkad (sunat yang sangat dianjurkan). Adapun yang mengatakan
wajib, sebagaimana yang dikutip oleh Guru kita Syaikh Imam Taqiyudin r.a bahwa
itu majhul. Nabi Muhammad SAW menegaskan,
كُتِبَ
عَلَيَّ النَّحْرُوَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رَوَاهُ الدَّارُطَقْنِىْ )
Artinya : ‘Aku diperintah untuk
menyembelih kurban dan ia sunat bagi kamu.”
C. Sejarah
Perintah Berkurban
Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an
mengisahkan peristiwa sejarah pengabdian anak manusia yang diuji keimanannya
kepada Allah Ta’ala dengan diturunkannya perintah agar berkurban.
Peristiwa Habil dan
Qabil.
Dikisahkan dalam surat al-Maidah,
4:27, Allah Ta’ala memerintahkan Habil dan Qabil putera Nabi Adama.s untuk mempersembahkan
kurban mereka. Namun Alah hanya menerima persembahan Habil dari Qabil. Sehingga
hal ini membuat Qabil marah dan dengki, berkatalah, “Seseungguhnya Aku
benar-benar akan membunuhmu.” Lalu Habil berkata, “Sesungguhnya Allah hanya
akan menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa .
Mimpi Nabi Ibrahim
menyembelih anaknya.
Dalam surat al-Shaffat, 37: 102-107,
Allah berfirman,
“(Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya:
"Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari
dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku. Ayahnya berkata: "Hai anakku,
janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka
membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang
nyata bagi manusia. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim
membaringkan anaknya diatas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan
Kami panggilah keduanya, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan
mimpi itu, sesungguhnya Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik, sesungguhnya ini benar-benar ujian yang nyata dan Kami tebus anak itu
dengan seekor sembelihan yang besar.”
D. Jenis-jenis
Qurban
1. Kurban wajib
2. Kurban sunah
E. Cara Pelaksanaan Qurban.
Dalam menyempurnakan penyembelihan,
ada 4 perkara yang harus diperhatikan sebelum menyembeli, di antaranya :1. Kurban wajib
2. Kurban sunah
1. Kurban wajib. Ini
karena si hamba berjanji atau pernah mengatakan sumpah sebagai nadzar atau
janji. Seperti ucapan, “Karena Allah saya akan menjadikan binatang ini sebagai
hewan kurban.” Atau “Karena Allah, wajib
atasku berkurban seekor kambing atau unta ini.”
2. Kurban sunah. Kurban
yang dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya, dan ia tidak berniat nadzar
atau membeli dengan tujuan untuk kurban.
E. Cara Pelaksanaan Qurban.
1. Syarat wajib.
Syarat-syarat
kurban atau anjuran dalam menyembelih:
·
Yang berkurban
adalah mereka yang mampu.
·
Biaya yang
dikeluarkan adalah kelebihan dari harta yang ia pergunakan untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
·
Jika, berkurban
pada hari raya idul adha maka penentuannya pada malam hari pertama yaumun nahr
yakni tanggal 10 dzulhijjah.
2. Syarat sah.
·
Hewan yang
disembelih hendaknya sehat, tidak cacat yang bias mengurangi kualitasnya.
Semisal picak sebelah, kurus, sakit atau berpenyakit yang membahayakan.
·
Dilaksanakan
setelah melaksanakan shalat idul adha sampai terbenam matahari terakhir dari
hari tasyriq yakni tanggal 13 dzulhijjah.
·
Hendaknya
disembelih orang islam.
·
Jika hewannya
gabungan semisal seekor sapi oleh 7 orang mudhahhiy, maka dianjurkan yang
berkurban:
a. Islam
b. Baligh
aqil
c. Merdeka
d. Mukim/musafir.
e. Mampu.
3. Waktu qurban, dan
Pelaksanaan
kurban yakni dimulai sejak selesai shalat idl sampai terbenam matahari hari
terakhir dari tasyriq 11, 12 dan 13 dzulhijjah.
4. Kondisi hewan qurban.
Ada
4 hal berkaitan dengan hewan kurban yang akan disembelih.
a. Jenis binatang yang disembelih.
Untuk
menjaga kualitas daging hewan sembelihan, maka islam menekankan agar memotong
bianatang terbaik. Rasul memberikan uswah binatang yang dijadikan hewan kurban di
antaranya adalah unta, lembu, kerbau, kambing, kibas/biri-biri, lain tidak.
Sabda Nabi Muhammad SAW,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ
اْلاَنْعَامِ (الْحَجُّ: ٣٤)
Artinya
: “Dan pada tiap-tiap umat, kami menyari’atkan ibadah menyembelih kurban
(atau lain-lainnya), agar mereka
menyebut (ingat) nama Allah atas karunia yang Dia berikan pada mereka berupa
binatang ternak yang disembelih itu. (Q.S. Al-Hajj, 22:34).
b. Umurnya.
·
Unta (ibil)
– berumur 5 tahun masuk umur 6 tahun.
·
Kerbau , sapi (baqarah), kambing (ma’iz) – berumur 2 tahun masuk umur 3 tahun.
·
Biri-biri (dla’n)
– berumur 1 tahun masuk umur 2 tahun, atau sudah ada 1 gigi depannya yang
bersalin, walaupun belum genap 1 tahun tapi sudah lebih dari 6 bulan.
Sebagian ulama
menyarankan untuk melihat pula tanda-tanda kematangan umur binatang dari
keadaan giginya. Sebagai contoh :
-
Jad’ah
: adalah biri-biri yang sudah lepas satu gigi susunya dan tumbuh lagi yang baru
atau umurnya 1 tahun.
-
Tsaniyu
:
adalah kambing yang 2 giginya lepas. Atau dia sudah umur 2 tahun masuk umur 3
tahun.
c. Kadarnya.
Sabda
Nabi Muhammad SAW,
نَحَرْنَا مَعَ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya
: “Kami bersama rasulullah SAW menyembelih seekor unta untuk 7 orang, dan
seekor sapi pun untuk 7 orang. (HR. Muslim).
Imam
Taqiyyudin dalam kitab Kifayatul akhyar (2:237) menjelaskan bahwa untuk seekor
domba/kambing hanya peruntukan seorang saja. Bahkan Ibu Ishaq pernah menambahkan
sebagaimana dikutip Imam Taqiyyudin bahwa seekor unta boleh untuk 10 orang,
melihat kondisi dari unta itu sendiri.
d. Sifat-sifatnya.
Hal-hal
yang penting dalam memilih binatang ternak sebagai sembelihan sebagaimana
diatur dalam syara’ di antaranya adalah :
·
Hendaknya hewan
kurban tersebut matanya terang, tidak buta atau picak.
·
Hendaklah sehat,
tidak sakit.
·
Hendaklah berkaki
sempurna, artinay tidak pincang yang menyebabkan ia selalu tertinggal dalam
kawanan temannya di tempat penggembalaan.
·
Hendaklah hewan
kurban tersebut gemuk, dagingnya banyak dan tidak kurus.
Afdaliyah ciri-ciri
tambahan lainnya hewan kurban itu gemuk, berbulu putih lebat, bertanduk dan jantan.
e. Anjuran dalam berkurban.
·
Beberapa hari
sebelumnya binatang kurbantersebut ditambatkan terelih dahulu.
·
Diberi tanda
pengenal terkait siapa yang berkurban, digantungkan pada lehernya.
·
Perlakukan binatang
tersebut dengan baik dan sewajarnya.
·
Jika perlu yang
berkurban, sekaligus juga yang menyembelihnya.
·
Ketika disembelih
hendaknya menghadap kiblat dengan membaringkan ke arah lambung kiri.
·
Menutup penglihatan
hewan kurban tersebut saat disembelih.
·
Bagi yang
berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sebelum memotong
hewan kurban.
·
Ketika
menyembelih rasul memberikan contoh berikut :
Hewan
dihadapkan ke kiblat, seraya membaca tasmiyah.
Membaca
shalawat Nabi SAW, karena Allah akan menyampaikan pula bacaannnya.
Menyebutkan
mudhahhiy (orang yang berkurban) atau atas nama siapa,
“Bismillahi
Allahu Akbar, inilah nikmat pemberianMu dan kembali kepadaMu, terimalah kurban
ini dari Pulan Bin Pulan….
Membaca
lafazh bismillaahi Allahu akbar.
Berdo’a
setelah menyembelih.
اللَّهُمَّ هَذَا
مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ بْنِ فُلاَنٍ
“Ya Allah, inilah rizki dan pemberianMu, semoga ia menjadi
pendamping kami bertemu denganMu. Sembelihan kami persembahkan untukMu dan dengannya
kami bertaqarrub kepadaMu. Ya Allah terimalah hewan kurban dari Pulan Bin Pulan
ini. Aamiin”
·
Setelah disembelih
ditungguu sampai tidak bergerak lagi.
f. Hal-hal yang dimakruhkan.
·
Berlaku kasar,
seperti membanting hewan ke tanah dengan keras.
·
Memotong kuku
atau rambut sebelum shalat idul adha atau sebelmu penyembelihan.
·
Mengambil bagian
dari hewan kurban untuk disimpan atau dijual.
·
Tidak menghadap
kurban saat penyembelihan.
A. Hikmah Qurban
·
Menghidupkan sunah
Nabiallah Ibrahim a.s.
·
Mendidik jiwa ke
arah iman dan taqwa dengan senantiasa bertaqarrub.
·
Menumbuhkan sifat-sifat
mulia seperti dermawan dan murah hati kepada sesama.
·
Menghapus dosa-dosa
dan mengharapkan keridha’an Allah SWT.
·
Mengikis sifat-sifat
kebinatangan dengan tumpahnya darah ke bumi.
·
Akan memperoleh
binatang tunggangan kelak di hari kiamat.
B. Dalil Perintah
D. Tata Caranya.
E. Hikmah Melaksanakan Aqiqah.
II. Aqiqah dan Hikmahnya
A. Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah hewan yang disembelih
setelah kelahiran anak pada hari ketujuhnya.
Secara harfiyah aqiqah bermakna rambut pada kepala bayi yang baru lahir.
Namun menurut istilah bermakna hewan yang disembelih pada hari ketujuhnya
bersamaan dengan pemotongan rambutnya dan pemberian nama pada saat bersamaan
(Kifayatul akhyar, 2:242).
B. Dalil Perintah
Hadits Aisyah dan Tsamrah r.a.
salah satunya menjadi rujukan anjuran ini,
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلغُلاَمُ مَرْتَهِنٌ
بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ فِيْ يَوْمِ السَّابِعِ وَيُلْحَقُ رَأسُهُ
وَيُسَمَّى (رَوَاهُ اْلاِمَامُ اَحْمَدُوَالتُّرْمِيْذِيُّ)
“Rasulullah SAW bersabda,’Setiap bayi
yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, (sehingga) hewan disembelih karena
kelahirannya pada ahri ke-7, rambutnya dipotong, lalu diberi nama. (HR.
Imam Ahmad dan AlTurmidziy, disahihkan oleh al-Hakim).
Jumhur ulama mengatakan bahwa aqiqah
dihukumi sunnat muakkadah, meskipun ada sebagaian yang menyatakan wajib seperti
pendapatnya Imam Hasan al-Bisyri dan Imam Laits r.a. Hal ini berdasarkan sabda
Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummi Tsamrah r.a. di atas. Namun
tetap jumhur menyepakati sunah, karena tidak ada keterangan Nabi yang
mewajibkannya.
Dalam sebuah hadits yang
diriwayatakan oleh Ummi Kharaz r.a. bahwa Nabi SAW pernah berkata,
عَنِ
اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Aqiqah untuk seorang bayi laki-laki dua
ekor kambing dan perempuan seekor.” (HR. Al-Turmidziy, Ibnu Hibban dan Ibnu
Majah). Hal senada pun diriwayatkan oleh Ummahatil Mukminin Aisyah r.a. dengan
redaksi yang sedikit berbeda, namun intinya sama.
اَمَرَنَا
رَسُوْلُ اللهِ اَنْ نَعُقَّ عَنِ اْلغُلاَمِ بشَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ
بشَاةٍ
“Rasulullah SAW telah memerintah kami
agar beraqiqah untuk seorang bayi laki-laki dua ekor kambing dan perempuan
seekor.” (HR. Al-Turmidziy, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
C. Sejarahnya.
Imam Nawawiy r.a pernah menjelaskan
dalam kitab Riyadhul Badi’ah bahwa pada pada hari kiamat seorang anak
akan terlepas dari orang tuanya, selagi belum menebus dengan aqiqahnya. Artinya
seorang anak tidak akan bisa memberi pertolongan kepada kedua orang tuanya
selama ia belum diaqiqah-i.
Sehingga rasul SAW mengqiaskan
dengan istilah murtahinun artinya tergadaikan. Dimana si
anak menunggu ditebus orang tuanya agar diperbolehkan memberikan syafa’at bagi
orang tuanya kelak.
D. Tata Caranya.
Sebagaimana halnya qurban, dalam
aqiqah pun ada ketentuan umum dan khusus yang perlu diperhatikan. Di antaranya
adalah:
a. Ketentuan
umum:
1. Hendaknya
hewan kurban tersebut matanya terang, tidak buta atau picak.
2. Hendaklah
sehat, tidak sakit.
3. Hendaklah
berkaki sempurna, artinya tidak pincang yang menyebabkan ia selalutertinggal
dalam kawanan temannya di tempat penggembalaan.
4. Hendaklah
hewan kurban tersebut gemuk, dagingnya banyak dan tidak kurus.
b. Ketentuan
khusus:
1. Dianjurkan
tulang-belulangnya tidak dipatahkan atau dipotong-potong. Ini merupakan
ungkapan tafa’ul (pengharapan kebaikan) agar anaknya sehat wal’afiyat.
2. Dianjurkan
dimasak dengan rasa agak manis. Dimaksudkan tafa’ul, agar anak memiliki akhlak
mulia, berbudi pekerti yang baik.
3. Dianjurkan
untuk dihidangkan dalam keadaan masak, dan mengundang orang lain sebagai tanda
kesyukuran atas kelahiran anaknya.
E. Hikmah Melaksanakan Aqiqah.
1. Menghidupkan
sunah Nabi Muhammad SAW, yang mana beliau pun meneladani Nabiallah Ibrahim
alaihisalam yang menebus anaknya dengan menyembelih seekor kibas.
2. Mengandung
unsur perlindungan dari syaitan. Karena setiap anak yang lahir ia tergadai
dengan akikahnya.
3. Tebusan
hutang anak untuk memberika syafa’at kepada kedua orang tuanya kelak .
4. Untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT yang telah memberika keturunan dan sebagai
wujud rasa syukur dikaruniai keturunan.
5. Sebagai
syarana dakwah bilhal dalam melaksanakan syiar agama islam dengan bertambahnya
keturunan.
6. Mempererat
tali silaturahmi dan ukhwah islamiyah.
alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban
BalasHapus