QADZAF
اِنَّ
الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ اْلغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِي
الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka
kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS
An-Nuur: 23)
1.
Pengertian dan Hukum Qadzaf
Qadzaf
(قذف)
secara bahasa artinya
melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang
baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh dalam
arti melemparkan sangkaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang
nyata. Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang
berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang
telah menuduh orang lain berzina. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar
yang kuat termasuk sebuah kejahatan dan termasuk perbuatan dalam kategori
tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman yang berat dan hukumnya
haram.
2.
Had Qadzaf
Hukuman
bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina adalah didera sebanyak 80 kali, Jika yang menuduh orang merdeka. Sebagaimana firman
Allah :
وَالَّذِيْنَ
يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأتُوْا بِاَرْبَعَةٍ مِنَ الشُّهَدَاءِ
فَاجْلِدُوْهُنَّ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً
اَبَدًا اُولَئِكَ هُمُ اْلفَاسِقُوْنَ ( النّساء: ٤)
“Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
Sedangkan jika yang menuduh hamba sahaya (budak) maka
hukumannyua didera atau dijilid empat puluh kali. Firman Allah swt.
فَإِذَا أُحْصِنَ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ اْلعَذَابِ ذَالِكَ لِمَنْ خَشِيَ
اْلعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ ( النّساء: ۲٥)
Dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan
perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman
wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)
di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
(QS. An Nisa' : 25)
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan
hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
a.
Qadzif (yang
menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
b.
Maqdzuf (yang
dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya
terpelihara.
c.
Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat
pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.
3.
Gugurnya Had Qadzaf
Orang yang menuduh berbuat zina dapat bebas dari had
(hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
a. Penuduh dapat mengemukakan empat orang
saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah
laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu
dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah Qur’an Surat An Nur : 4).
b. Dengan Li’an ( لعان
) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi. Li’an
adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan
empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah berzina dengan
si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya
bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”. Firman Allah swt.
“Dan orang-orang yang
menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi
selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali
bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang
benar.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk
orang-orang yang berdusta (Q.S.
an-Nur: 6-7)
c.
Orang
yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
d.
Bila yang dituduh membenarkan tuduhan
penuduh (pengakuan si pelaku).
4.
Hikmah Qadzaf
Adapun
hikmah larangan qadzaf di antaranya adalah :
a. Orang lebih berhati-hati dan
sembarangan berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti
tertentu.
b. Terjaga
keharmonisan dalam pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada
permusuhan diantaranya.
c. Pembohong
merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
d. Akan terjaga
dari tudahan yang tidak benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar