1.
Pengertian dan Dasar Hukum
Khamr dari segi bahasa artinya penutup
akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya
sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. Adapun sesuatu yang bisa
memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang
disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, mofin,
nipan, magadon dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau
minuman keras.
Hukum
minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan termasuk perbuatan yang tergolong
dosa besar. Firman Allah swt. :
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلاَنْصَابُ وَاْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (المائدة:٩٠)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman)
arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah
pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah
: 90)
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua
yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR.
Muslim)
Dalam
hadits lain Rasulullah saw. bersabda :
ماَ
اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو داود )
“ Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )
Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar
dan dilaknat oleh Allah swt. :
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ
قاَلَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّ نْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ
حُرِمَهَا فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang
siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di
akhirat”
(
H.R. Bukhari )
2.
Had
Minuman Keras
Orang
yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai
orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman keras
telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun yang
tidak sampai mabuk.
Dasar penetapan hukuman bagi peminum
minuman keras adalah:
a. Pengakuan pelaku bahwa dia benar
meminun minuman keras.
b. Kesaksian dua
orang laki-laki yang adil
c. Ada tanda (aroma minuman keras)
Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman
keras adalah :
a. Baligh;
b. berakal;
c. minum dengan
sengaja dan kehendaknya sendiri;
d. peminum tahu
bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun jumlah
pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ
ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ
اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW
seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua
tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)
Pada riwayat lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman
keras yaitu:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ
أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه البخارى )
dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma
dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah
berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Akan
tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan.
Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim sebagai hukuman ta'zir.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam
Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah
80 (delapan puluh) kali.
3.
Hikmah
Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman
keras antara lain :
a. Menjaga kesehatan jasmani khususnya
terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b. Terhindar dari perilaku jahat
sebagai dampak meminum minuman keras.
c. Mempersiapkan generasi penerus yang
sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berpikir secara jernih dan
logis.
e. Mewujudkan ketentraman, kedamaian dan
keamanan bagi masyarakat.
f. Terhindar dari berbagai tindak
kekerasan dan kejahatan.
Perut dirman kenyang abis makan nasi goreng...
BalasHapus