Standar
kompetensi :
Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
Kompetentsi dasar :
1.1
Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
1.2
Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
1.3
Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat
1.4
Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan
perundang-undangan
I. Pre
tes
A. Pilihlah jawaban yang paling benar dan
tepat!
1.
Secara harfiah zakat berarti :
a.
Mengambil
b.
Berbagi
c.
Suka rela
d.
Menghadap.
e.
Berkembang
2.
اِنَّ
صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Bahwa
yang dimaksud dengan salatuka pada ayat di atas adalah….
a.
Shalatmu
b.
Ibadahmu
c. Doamu.
d.
Hidupmu
e.
Matimu
3.
Menururt ayat berikut
خُذْ
مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
bahwa
fungsi mengeluarkan zakat bagi muzaki adalah ….
a.
Do’a dan harapan
b.
Ibadah dan tawakal
c.
Wasilah takwa
d.
Membersihkan harta dan
mensucikan diri
e.
Kebahagian dunia akhirat
4.
Undang undang yang mengatur
zakat, infak dan sadakah dikelola oleh….
a.
Baznas
b.
Menteri kesejahteraan
c.
Menteri perekonomian
d.
Badan-badan khusus yang
ditunjuk oleh negara
e.
UPZ
5.
Yang bukan termasuk
mustahik zakat adalah ….
a.
Fakir
b.
Miskin
c.
Garim
d.
Ibnu sabil
e.
Pengembangan dan perluasan
masjid
6.
Yang membentuk BAZNAS
adalah ….
a.
Gubernur
b.
Walikota.
c.
Presiden
d.
Menteri Agama
e.
Bupati
7.
Yang mengususlkan dibentuk
BAZNAS adalah ….
a.
Gubernur
b.
Walikota
c.
Presiden
d.
Menteri agama
e.
Bupati
8.
LPZ kepanjangan dari …..
a.
Lembaga pengumpul zakat
b.
Lemabaga pengelola zakat
c.
Lembaga penarik zakat
d.
Lembaga panitia zakat
e.
Lembaga penyalur zakat
9.
Zakat barang temuan adalah ….
a.
5 persen
b.
10 persen
c.
15 persen
d.
20 persen
e.
25 persen
10.
Nisabnya emas adalah ….
a.
70 gram.
b.
85 gram
c.
58 gram
d.
90 gram .
e.
95 gram
Lembar Jawaban Siswa
Nama : .........................................
Tanda tangan dan Nama Jelas
Progrma Studi
Bahasa Umum IPA IPS
Hari dan Tanggal
Mata Pelajaran
Fiqih
Jawaban Pilihan Ganda (PG)
No
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
5
|
A. Pengertian zakat.
Zakat secara harfiah (bahasa) berarti
berkembang, bertambah dan banyak kebaikannya (Kifayatul akhyar,h 172).
Sedangakan menurut ulama fiqih (istilah) berati sebutan untuk takaran harta atu
benda tertentu yang dikeluarkan untuk beberapa penerima (mustahiq) tertentu
pula dengan syarat-syarat tertentu.
Zakat berarti tumbuh dan berkembang |
Karena harta yang diambil dan dikeluarkan
untuk zakat akan terus bertambah banyak seiring dengan kabahagiaan penerimanya
dan kemanfaatnan barang/harta tersebut.
B.
Dalil perintah zakat.
Dengan zakat membersihkan diri dan harta
pemiliknya dan membawa ketenangan dan berkah bagi mereka, Allah SAW berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ( التوبة:١٠٣)
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah; 9:103).
Di tempat lain, Allah menguatkan bahwa di sekeliling orang berada
ada hak-hak mereka dalam harta yang dimilki. Allah menegaskan,
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ
(الذريات:١٩ )
Artinya:“Dan pada harta-arta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.(Q.S.Az-Dzariayat:19).
C. Perundang-undang
Zakat
Pasca
disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 23 tahun 2011 bulan Oktober dan
Nopember 2011, banyak menyisakan pekerjaan yang harus segera dituntaskan secara
arif dan bijak.
Hampir
di semua tingkatan masa kerja pengurus sudah habis masa baktinya, baik provinsi
maupun kabupaten/kota para pengelola zakat terkena sindrom kegamangan, mana
yang harus dipedomani atau dijadikan dasar pelaksanaan pengelolaan zakat.
Apakah Undang-undang No. 38 tahun 1999 ataukah Undang-undang No. 23 tahun 2011?
Menggunakan
regulasi No. 38/1999 sudah ada penggantinya, yaitu regulasi No. 23/2011
dan sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi (Pasal 45 UU No.
23/2011) yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3885) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun
menurut UU tersebut dikecualikan dalam hal yang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku, seperti yang
dinyatakan dalam Pasal 44 UU No. 23/2011, yang berbunyi: Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan
tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Berkaitan
dengan regulasi kepengurusan, baik BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota, bahwa kepengurusan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
menurut regulasi yang teranyar banyak perbedaan dengan regulasi yang lawas.
Perbedaan
tersebut yang sangat signifikan antara lain dalam hal kepengurusan,
Undang-undang yang lawas struktur organisasi BAZNAS pusat, BAZDA provinsi, dan
BAZDA kabupaten/kota, serta BAZ kecamatan modelnya sama, ada unsur
pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana (Ps. 6 ayat (5) UU No.
38/1999). Surat penetapan susunan pengurus BAZNAS ditandatangi oleh Presiden,
susunan pengurus BAZDA provinsi ditandatangi oleh Gubernur, susunan pengurus
BAZDA kabuapten/kota ditandatangi oleh Bupati/Walikota, dan susunan pengurus
BAZ kecamatan ditandatangi oleh Camat (Ps. 1 ayat (1), Ps. 2 ayat (1), Ps. 3
ayat (1), dan Ps. 4 ayat (1) Kep. Dirjen BIUH No. D/291 tahun 2000). Surat
Keputusan pengurus tersebut sekaligus menjadi dasar pengesahan lembaga-lembaga
BAZ.
Sedangkan
dalam undang-undang yang anyar kepengurusan BAZNAS (maksudnya Pusat) bersifat
komisioner sebanyak 11 orang angota, terdiri dari unsur Pemerintah 3 orang dan
unsur masyarakat 8 orang (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam melaksanakan
tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat. Sementara untuk kepengurusan BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota tidak bersifat komisioner dan diamanatkan
kepada Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini (3 Juni 2013) masih dalam
pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kaitannya
dengan kepengurusan, baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota bahwa
dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 sebelum membentuk kepengurusan, terlebih
dahulu harus dibentuk lembaga BAZNAS yang diusulkan oleh gubernur untuk BAZNAS
provinsi kepada Menteri Agama, dan bupati/walikota untuk BAZNAS kabupaten/kota
kepada Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk, seperti telah dijelaskan dalam
Pasal 15 (UU no. 23/2011) ayat (2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri
atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Dan ayat
(3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas
usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Oleh
sebab itu, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran pembentukan BAZNAS
dengan nomor: DJ.II/III/1/BA.03.2/775/2013 tanggal 11 April 2013, yang
ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk segera mengusulkan
pembentukan lembaga BAZNAS pada masing-masing tingkatan kepada Menteri Agama
RI. Surat edaran tersebut dapat di download pada website bimasislam.kemenag.go.id .
Dalam
hal kepengurusan baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota yang masa
baktinya sudah habis, tidak sedikit pengurus BAZNAS tidak mau menandatangani
dengan hal-hal yang sifatnya kebijakan baik dari sisi keungan maupun dari sisi
administrative. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi, jika para pengurus
mau memahami dan mendalami ayat-ayat yang terdapat dalam pasal 43 Bab X
Peraturan Peralihan UU No. 23/2011 yang berbunyi:
(1)
Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku
tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini
sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2)
Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota
yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan
fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan
Undang-Undang ini sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Ayat (1)
ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional dan ayat (2) ditujukan kepada Badan
Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota. Selama
BAZNAS, BAZDA provinsi dan BAZDA kabupaten/kota sudah ada sebelum Undang-Undang
ini masih tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan undang-undang yang teranyar.
Adapun
BAZ kecamatan (UU No. 38/1999) termasuk yang tidak diatur lagi dalam UU No.
23/2011 dan harus menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS
kabupaten/kota. Bahkan unit yang dulunya UPZ dari BAZ kecamatan, seperti dengan
regulasi yang anyar dapat menjadi UPZ dari BAZNAS kabupaten/kota
Ini dapat
dipahami bahwa ketika masa bakti pengurus BAZNAS sudah habis, maka pengurus
yang ada masih bisa menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS sampai adanya
kepengurusan yang baru sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011. Oleh karena itu,
kepengurusan yang sudah habis masa baktinya masih legal dan sah melakukan
kegiatan pengelolaan zakat.
D. Jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Imam Taqiyuddin
dalam Kifayatul Akhyarnya menyebutkan beberapa jenis barang yang wajib dizakati, di antaranya :
1.
Barang berharga termasuk di dalamnya
emas, perak, dan uang (اْلاَثْمَانُ).
2.
Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan
hasil perikanan (الزُّرُوْعُ)..
3.
Barang perniagaan, perdagangan dan perusahaan
beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ)..
4.
Hasil pertambangan (الْمَعْدِنُ).
5.
Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Ada yang menambahkan pula rikaz (barang temuan).
E.
Syarat dan ketentuan zakat.
1.
Barang berharga seperti emas dan perak (اْلاَثْمَانُ).
Adapun syarat-syarat zakat emas dan perak adalah, di antaranya :
1.
Islam.
2.
Merdeka.
3.
Milik
sempurna.
4.
Mencapai
nisab.
5.
Haul
(1 tahun).
Perihal zakat emas atau perak ada sebuah hadits shahihain,
لَيْسَ فِيْمَا
دُوْنَ خَمْسَ اَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Artinya:”Tidak
ada (wajib) zakat jika kurang dari 5 auqiyah”.
Para
madzhab berpendapat bahwa 1 (satu) auqiyah sama dengan 20 mitsqal atau sekitar 85
gram emas, sedangkan nisab perak 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Sedangkan
zakatnya sebesar 2,5% jika sudah memenuhi syarat.
Kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan sejenisnya
ini disebabkan harta ini terus bertambah nilai ekonomisnya sehingga wajib
dibersihkan dengan zakat mal. Lain halnya jika barang-barang tersebut menjadi
hulliy (perhiasan), yang statusnya berubah sebagai barang/harta tetap. Baginda
Nabi SAW menjelaskan,
لاَزَكاَةَ فِى الْحُلِّىِّ
Artinya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada perhiasan
tubuh. " (Al-Baihaqi 4:138, ad-Daruquthni 2:108).
seperti laki-laki menggunakan perak sebagi cincin atau
seorang wanita menggunakan emas sebagai perhiasan tubuhnya, meskipun dengan
jumlah yang keluar dari adat kebiasaan. Demikian juga tidak wajib, peralatan
kerja dan hiasan rumah dari emas-perak, meskipun pada dasarnya larangan membuat
barang-barang ini tidak gugur dengan hilangnya kewajiban zakat mal.
DALIL
DIHARAMKANNYA PERALATAN DARI EMAS DAN PERAK:
Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) telah meriwayatkan dari
Hudzaifah bin al-Yaman RA, dia berkata: "Pernah aku mendengar Rasulul-lah
SAW bersabda:
لاَتَشْرَبُوْا
فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ ٠ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهَا ٬
فَاِنَّهَالَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآ خِرَةِ٠
Artinya: "Janganlah kamu minum pada wadah-wadah (yang
terbuat dari) emas dan perak, dan jangan pula makan pada piring-piringnya,
karena semua itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak di
akhirat. "
Dan al-Qur’an sudah mengabarkan dengan siksaan pedih
bagi mereka yang mengabaikan perintah berzakat sebagaimana yang ditegaskan
dalam surat Al-Taubah, 9 :34) Allah berfirman,
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَاْلفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُوْنَهَا
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ (التوبة:٣٤)
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S. Al-Taubah, 9:34).
2.
Hasil
pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan (الزُّرُوْعُ)..
Adapun hasil pertanian atau perkebunan yang wajib
dizakati itu adalah tanaman yang ditanam oleh manusia, hasilnya berupa bahan
makanan pokok yang bisa disimpan lama menurut ‘urf (kebiasaan)
dan mencapai nisab (batas minimal).
Firman Allah Ta'ala:
وَاَاتُوْا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ, (الانعام:١٤١)
Artinya: "Makanlah dari buahnya bila tanaman itu
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. " (Q.S. al-An'am
6:141)
Haqqahu maksudnya
di sini adalah zakatnya. Sedangkan kata yauma hashaduhu mengandung
pengertian bahwa ada sebagian tanaman yang tumbuh sendiri tapi kemudian
dipelihara dan dipanen. Wallahu a’lam.
Ketentuan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
Untuk jenis zakat ini, ada beberapa ketentuan. Di
antaranya adalah :
1.
Hasil
pertanian atau perkebunan dihitung (dizakati) setiap kali panen.
2.
Mencapai
nisab.
-
Jika
tanaman disirami oleh tenaga manusia dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%.
-
Jika
tanaman disiram bukan oleh tenaga manusia tapi dari alam dan tidak mengeluarkan
biaya, maka zakatnya 10%.
3.
Ada
yang memelihara. Menurut Imam Taqiyudin meskipun tumbuh sendiri semisal
biji-bijiannya menebar, terbawa angin atau air.
4.
Makanan
pokok yang bisa disimpan. Jika bukan, diqiyaskan dengan makanan pokok setempat.
Misalkan hasil pertanian seperti bayam (sejenis dedaunan), maka dikonfersi ke
makanan pokok setempat (jika di indonesia berarti beras, gandum, jagung atau
sagu).
Firman Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).
Jenis tanaman yang wajib dizakati
Pada zaman
rasulullah SAW, di jazirah Arab tanaman yang menjadi andalan adalah sya’ir
(gandum halus), hinthah (gandum kasar), zabib (anggur kering) dan tamr (kurma kering).
Sehingga saat Rasulullah SAW mengutus sahabat Mu’adz Bin Jabal dan Abu Musa
Al-Asy’ariy ke Yaman. Dikatakan pada mereka penduduk Yaman, bahwa
لاَتَأْخُذُوا
الصَّدَقَةَ اِلاّ َمِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ ׃ الَشَّعِيْرِ
، وَالْحِنْطَةِ ، وَالزَّبِيْبِ ، وَالتَّمْرِ
Artinya:“Tidak
diambil zakat tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam, sya’ir, gandum, zabib
dan kurma (H.R. Daruqtuni, Hakim, dan Tabrani).
Bagaimanakah
dengan hasil pertanian dan perkebunan sekarang seperti beras, jagung kelapa dan
sejenisnya, apakah wajib zakat?
Sesungguhnya,
derajat hadits Abu Dawud yang meriwayatkan zakat pertanian atau perkebunan
sebatas 4 jenis tanaman di atas adalah hasan, sebagaimana yang dilansir oleh
al-Turmidzi. Namun jika melihat dari keumuman makna perintah Allah Ta’ala dalam
surat al-An’am ayat 141,"Makanlah dari buahnya bila tanaman itu
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya." Merupakan
gambaran bahwa hasil pertanian atau perkebunan bervariatif, bias biji-bijian,
dedaunan, umbi-umbian, sayur-sayuran dan bauh-buahan dan -satu hal yang
perlu diingat juga- termasuk barang berkembang. Jika mencapai nisab maka
wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun dalam hal
ini, ada 2 pendapat :
1.
Ada yang menganalogikan dengan zakat
pertanian. Berarti zakat ditunaikan setiap kali musim panen, sebesar 5% jika
pengelolaannya menggunakan tenaga manusia dan mengeluarkan biaya. Tapi jika
tidak, zakatnya 10%. Dengan ketentuan nisab hasil mencapai 5 wasaq atau 750 kg
untuk hasil yang sudah diolah, dan 1481% kg untuk yang masih mentah.
2.
Sebagaian menganalogikan dengan
zakat perdagangan. Salah satu alasannya, ada sebagian usaha yang dikelola
berbadan hokum atau perusahaan. Sehingga nisabnya dikonfersikan dengan emas 85 gram,
dengan zakat 2,5%. Dalam hal ini berarti dikeluarkannya jika sudah haul
atau 1 tahun.
Jadi
kesimpualnnya hasil pertanian tersebut menurut pendapat paling kuat wajib
dikelaurkan zakatnya.
3.
Barang
perniagaan, perdagangan dan perusahaan beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ
التِّجَارَةِ).
Zakat perniagaan dan perdagangan
Al-Tijaarah (perniagaan atau perdagangan) adalah tukar-menukar harta untuk
mendapatkan laba. Akad muqabal (tukar-menukar) ini tidak terbatas satu
jenis saja, boleh juga beberapa barang yang berbeda-beda.
Dalil perintah zakat ‘urudh.
Firman Allah SWT,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian dari usahamu yang baik-baik." (Q.S. a!-Baqarah 2:267).
Menurut Imam Taqiyuddin (kifayatul akhyar, 1:177) bahwa ‘urudh dalam perniagaan tidak termasuk
emas dan perak. Dengan kata lain setiap barang yang diperjualbelikan selain naqdain
(emas-perak).
Dan, sabda Nabi SAW:
فِى
الاِبِلِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْغَنَمِ
صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَزِّ صَدَقَتُهَا٠
Artinya: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada
zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain pun ada zakatnya."
(H.R. al-Hakim: al-Mustadrak 1/388 dengan isnad shahih menurut syarat
al-Bukhari dan Muslim).
Al-Bizzu yang
artinya kain, analog buat barang dagangan yang lain.
Menurut riwayat Abu Daud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia
berkata:
اَمَّا
بَعْدُ ٬ فَاِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا
اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ٠
Artinya: "Amma Ba'du, sesungguhnya Nabi SAW pernah
menyuruh kami mengeluarkan sedekah dari barang barang yang kami siapkan untuk
dijualbelikan. "
Al-Shadaqah maksudnya
adalah zakat mal.
Ketentuan zakat perniagaan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.
Berjalan
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun
kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.
Nisab
zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gram
emas
3.
Kadarnya
zakat sebesar 2,5 %
4.
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
5.
Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
6.
Pada
badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat
tersebut beragama islam,
zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya
lebih dari nisab).
Zakat perusahaan jasa.
Contoh perusahaan yang bergerak di bidang jasa di antaranya
perhotelan, sewa kamar, sewa mobil, sewa apartement, pesawat terbang,
perkapalan, taksi, kapal laut dan lain-lain. Bentuk usaha sejenis di atas dalam
pengelolaan zakatnya bias dengan lakukan dengan salah satu dari 2 cara berikut
:
1.
Dianalogikan dengan zakat emas. Jadi
setiap tutup buku per tahun, semua harta kekayaan yang berputar secara
ekonomis, bukan yang setatis dihitung. Lalu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Contoh
barang-barang penghasil jasa di antaranya mobil, kamar, apartement, bis dan
sejenisnya.
2.
Dianalogikan dengan zakat
pertanian. Jadi setiap tahun, hasil
keuntungan bersihnya saja yang dihitung, lalu dikeluarkan zakatnya 10% karena
disamakan dengan zakat pertanian.
4.
Hasil
pertambangan (الْمَعْدِنُ).
Zakat untuk jenis hasil pertambangan ini dikeluarkan setiap kali
selesai penggalian, seperti halnya pertanian diambil setelah panen. Yang
termasuk jenis ini adalah emas, perak, batu bara, mutiara, intan, ambar,
marjan, biji timah, minyak bumi dan lain-lain.
Dalil perintah zakat barang tambang.
Firman Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).
Sabda Nabi SAW,
اُطْلُبِ
الرِّزْقَ فِيْ خَبَايَاتِ اْلاَرْضِ
Artinya : “Carilah rizki dari perut bumi!”
Khabayaat maksudnya
lapisan-lapisan bumi.
Ketentuan zakat perniagaan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.
Dikeluarkan
zakat setiap kali selesai penggalian.
2.
Nisabnya
diqiyaskan (konfersi) dengan nisab emas murni, yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gr, perak 200 dirham atau 672 gram.
3.
Kadar
zakat sebesar 2,5 %
4.
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
5.
Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Zakat hasil ternak meliputi
ternak besar seperti unta dan sapi, sedang seperti kambing dan domba
atau kecil seperti unggas. Kadar zakatnya disesuaikan jenis binatang ternaknya
dan umurnya. Sedangkan haulnya satu tahun.
Ketentuan zakat kambing atau domba.
1. Nisab
ternak jenis kambing dan domba sebanyak 40. Jika hewan ternak kurang dari 40
ekor, maka belum wajib.
2.
Setelah
nisab 40 ekor, selanjutnya setiap kali bertambah 100 ekor, maka zakatnya
ditambah 1 ekor lagi.
Perhatikan
table zakat berikut!
Jumlah kambing
|
Besaran zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing 2 th/1 ekor domba 1 th.
|
121-200
|
2 ekor kambing
|
201-300
|
3 ekor kambing
|
301-400
|
4 ekor kambing
|
401-500
|
5 ekor kambing
|
Ketentuan zakat sapi atau kerbau.
1.
Nisab
ternak jenis sapi atau kerbau sebanyak 30 ekor. Jika hewan ternak kurang dari
30 ekor, maka belum wajib zakat.
2.
Setiap
kali tambah 30 ekor, ditambah zakatnya 1 ekor lagi.
Perhatikan
table zakat berikut!
Jumlah kambing
|
Besaran zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi janta/betina tabi’.
|
40-59
|
1 ekor sapi janta/betina mutsinnah.
|
60-69
|
2 ekor sapi janta/betina tabi’.
|
70-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3 ekor sapi tabi’
|
100-109
|
2 ekor sapi tabi’ dan 1 musinnah
|
110-119
|
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
120-129
|
3 ekor musinnah dan 4 ekor tabi’
|
130-160 s/d >>
|
setiap
30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
|
Keterangan
:
·
Tabi’
= Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2.
·
Musinnah
= Sapi berumur 2 tahun, masuk 3 tahun ke-3.
Ketentuan zakat sapi atau kerbau.
1. Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak
tersebut.
Perhatikan tabell berikut!
9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
25-35
|
1 ekor bintu makhad betina (unta
genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun
masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun
masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun
masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2 ekor bintu labun
|
91-120
|
2 ekor hiqqoh
|
121-129
|
3 ekor bint labun
|
130-139
|
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint
labun
|
140-149
|
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint
labun
|
150-159
|
3 ekor hiqqah
|
160-169
|
4 ekor bint labun
|
170-179
|
3 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
80-189
|
2 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
190-199
|
4 ekor hiqqah
|
200-209
|
4 ekor bint labun dan 1 ekor
hiqqah
|
210-219
|
3 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
220-229
|
2 ekor bint labun dan 3 ekor
hiqqah
|
230-239
|
1 ekor bint labun dan 4 ekor
hiqqah
|
240-249
|
Dan seterusnya mengikuti
kelipatan di atas
|
Ketentuan zakat unggas.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi
dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah
setara dengan 20 dinar
(1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila
seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia
memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %.
Contoh :
harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar