All about Us

Senin, 29 Juli 2013

Ketentuan Islam Tentang Zakat


Standar kompetensi :
Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
Kompetentsi dasar :
1.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
1.2     Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
1.3     Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat
1.4     Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan



I.  Pre tes
A.       Pilihlah jawaban yang paling benar  dan  tepat!
1.         Secara harfiah zakat berarti :
a.          Mengambil
b.         Berbagi
c.          Suka rela
d.         Menghadap.
e.          Berkembang 
2.       

اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Bahwa yang dimaksud dengan salatuka pada ayat di atas adalah….
a.          Shalatmu
b.         Ibadahmu
c.          Doamu.
d.         Hidupmu
e.          Matimu
3.         Menururt ayat berikut
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
 bahwa fungsi mengeluarkan zakat bagi muzaki adalah ….
a.          Do’a dan harapan
b.         Ibadah dan tawakal
c.          Wasilah takwa
d.         Membersihkan harta dan mensucikan diri
e.          Kebahagian dunia  akhirat
4.         Undang undang yang mengatur zakat, infak dan sadakah dikelola oleh….
a.          Baznas
b.         Menteri kesejahteraan
c.          Menteri perekonomian
d.         Badan-badan khusus yang ditunjuk oleh negara
e.          UPZ
5.         Yang bukan termasuk mustahik zakat adalah ….
a.          Fakir
b.         Miskin
c.          Garim
d.         Ibnu sabil
e.          Pengembangan dan perluasan masjid
6.         Yang membentuk BAZNAS adalah ….
a.          Gubernur
b.         Walikota.
c.          Presiden
d.         Menteri Agama
e.          Bupati
7.         Yang mengususlkan dibentuk BAZNAS adalah ….
a.          Gubernur
b.         Walikota
c.          Presiden
d.         Menteri agama
e.          Bupati
8.         LPZ kepanjangan dari …..
a.          Lembaga pengumpul zakat
b.         Lemabaga pengelola zakat
c.          Lembaga penarik zakat
d.         Lembaga panitia zakat
e.          Lembaga penyalur zakat
9.         Zakat barang temuan adalah ….
a.          5 persen
b.         10 persen
c.          15 persen
d.         20 persen
e.          25 persen
10.         Nisabnya emas adalah ….
a.          70 gram.
b.         85 gram
c.          58 gram
d.         90 gram .
e.          95 gram

Lembar Jawaban Siswa

SMA Pesantren Terpadu Hayatan Thayyibah
Jalan Karamat  No. 79 Kota Sukabumi
Nama : .........................................




      Tanda tangan dan Nama Jelas
Progrma Studi
  Bahasa                Umum             IPA                   IPS
Hari dan Tanggal




Mata Pelajaran
              Fiqih

Jawaban Pilihan Ganda (PG)
No
A
B
C
D
E
1




2




3




4




5







Pembahasan :
A.       Pengertian zakat.
Zakat berarti tumbuh dan berkembang
 Zakat secara harfiah (bahasa) berarti berkembang, bertambah dan banyak kebaikannya (Kifayatul akhyar,h 172). Sedangakan menurut ulama fiqih (istilah) berati sebutan untuk takaran harta atu benda tertentu yang dikeluarkan untuk beberapa penerima (mustahiq) tertentu pula dengan syarat-syarat tertentu.
Karena harta yang diambil dan dikeluarkan untuk zakat akan terus bertambah banyak seiring dengan kabahagiaan penerimanya dan kemanfaatnan barang/harta tersebut. 

B.        Dalil perintah zakat.
Dengan zakat membersihkan diri dan harta pemiliknya dan membawa ketenangan dan berkah bagi mereka, Allah SAW berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ      ( التوبة:١٠٣)
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah; 9:103).
Di tempat lain, Allah menguatkan bahwa di sekeliling orang berada ada hak-hak mereka dalam harta yang dimilki. Allah menegaskan,
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذريات:١٩ )
Artinya:“Dan pada harta-arta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.(Q.S.Az-Dzariayat:19).


C.    Perundang-undang Zakat
Pasca disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 23 tahun 2011 bulan Oktober dan Nopember 2011, banyak menyisakan pekerjaan yang harus segera dituntaskan secara arif dan bijak.
Hampir di semua tingkatan masa kerja pengurus sudah habis masa baktinya, baik provinsi maupun kabupaten/kota para pengelola zakat terkena sindrom kegamangan, mana yang harus dipedomani atau dijadikan dasar pelaksanaan pengelolaan zakat. Apakah Undang-undang No. 38 tahun 1999 ataukah Undang-undang No. 23 tahun 2011?
Menggunakan regulasi No. 38/1999 sudah ada penggantinya, yaitu  regulasi No. 23/2011 dan sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi (Pasal 45 UU No. 23/2011) yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun menurut UU tersebut dikecualikan dalam hal yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 44 UU No. 23/2011, yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Berkaitan dengan regulasi kepengurusan, baik BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota, bahwa kepengurusan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota menurut regulasi yang teranyar banyak perbedaan dengan regulasi yang lawas.
Perbedaan tersebut yang sangat signifikan antara lain dalam hal kepengurusan, Undang-undang yang lawas struktur organisasi BAZNAS pusat, BAZDA provinsi, dan BAZDA kabupaten/kota, serta BAZ kecamatan modelnya  sama, ada unsur pertimbangan, unsur pengawas,  dan unsur pelaksana (Ps. 6 ayat (5) UU No. 38/1999). Surat penetapan susunan pengurus BAZNAS ditandatangi oleh Presiden, susunan pengurus BAZDA provinsi ditandatangi oleh Gubernur, susunan pengurus BAZDA kabuapten/kota ditandatangi oleh Bupati/Walikota, dan susunan pengurus BAZ kecamatan ditandatangi oleh Camat (Ps. 1 ayat (1), Ps. 2 ayat (1), Ps. 3 ayat (1), dan Ps. 4 ayat (1) Kep. Dirjen BIUH No. D/291 tahun 2000). Surat Keputusan pengurus tersebut sekaligus menjadi dasar pengesahan lembaga-lembaga BAZ.
Sedangkan dalam undang-undang yang anyar kepengurusan BAZNAS (maksudnya Pusat) bersifat komisioner sebanyak 11 orang angota, terdiri dari unsur Pemerintah 3 orang dan unsur masyarakat 8 orang (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu oleh sekretariat. Sementara untuk kepengurusan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota tidak bersifat komisioner dan diamanatkan kepada Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini (3 Juni 2013) masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kaitannya dengan kepengurusan, baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota bahwa dalam Undang-undang No. 23 tahun 2011 sebelum membentuk kepengurusan, terlebih dahulu harus dibentuk lembaga BAZNAS yang diusulkan oleh gubernur untuk BAZNAS provinsi kepada Menteri Agama, dan bupati/walikota untuk BAZNAS kabupaten/kota kepada Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk, seperti telah dijelaskan dalam Pasal 15 (UU no. 23/2011) ayat (2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Dan ayat (3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran pembentukan BAZNAS dengan nomor: DJ.II/III/1/BA.03.2/775/2013 tanggal 11 April 2013,  yang ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk segera mengusulkan pembentukan lembaga BAZNAS pada masing-masing tingkatan kepada Menteri Agama RI. Surat edaran tersebut dapat di download pada website bimasislam.kemenag.go.id .
Dalam hal kepengurusan baik BAZNAS provinsi maupun BAZNAS kabupaten/kota yang masa baktinya sudah habis, tidak sedikit pengurus BAZNAS tidak mau menandatangani dengan hal-hal yang sifatnya kebijakan baik dari sisi keungan maupun dari sisi administrative. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi, jika para pengurus mau memahami dan mendalami ayat-ayat yang terdapat dalam pasal 43 Bab X Peraturan Peralihan UU No. 23/2011 yang berbunyi:
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Ayat (1) ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional dan ayat (2) ditujukan kepada Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota. Selama BAZNAS, BAZDA provinsi dan BAZDA kabupaten/kota sudah ada sebelum Undang-Undang ini masih tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan undang-undang yang teranyar.
Adapun BAZ kecamatan (UU No. 38/1999) termasuk yang tidak diatur lagi dalam UU No. 23/2011 dan harus menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS kabupaten/kota. Bahkan unit yang dulunya UPZ dari BAZ kecamatan, seperti dengan regulasi yang anyar dapat menjadi UPZ dari BAZNAS kabupaten/kota
Ini dapat dipahami bahwa ketika masa bakti pengurus BAZNAS sudah habis, maka pengurus yang ada masih bisa menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS sampai adanya kepengurusan yang baru sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011. Oleh karena itu, kepengurusan yang sudah habis masa baktinya masih legal dan sah melakukan kegiatan pengelolaan zakat.

 D. Jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
Imam Taqiyuddin dalam Kifayatul Akhyarnya menyebutkan beberapa jenis barang  yang wajib dizakati, di antaranya :
1.      Barang berharga termasuk di dalamnya emas, perak, dan uang (اْلاَثْمَانُ).
2.      Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan (الزُّرُوْعُ)..
3.      Barang perniagaan, perdagangan dan perusahaan beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ)..
4.      Hasil pertambangan (الْمَعْدِنُ).
5.      Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Ada yang menambahkan pula rikaz (barang temuan).

E.          Syarat dan ketentuan zakat.
1.   Barang berharga seperti emas dan perak (اْلاَثْمَانُ).
Adapun syarat-syarat zakat emas dan perak adalah, di antaranya :
1.      Islam.
2.      Merdeka.
3.      Milik sempurna.
4.      Mencapai nisab.
5.      Haul (1 tahun).

Perihal zakat emas atau perak ada sebuah hadits shahihain,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَ اَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Artinya:”Tidak ada (wajib) zakat jika kurang dari 5 auqiyah”.

Para madzhab berpendapat bahwa 1 (satu) auqiyah sama dengan 20 mitsqal atau sekitar 85 gram emas, sedangkan nisab perak 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Sedangkan zakatnya sebesar 2,5% jika sudah memenuhi syarat.

Kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan sejenisnya ini disebabkan harta ini terus bertambah nilai ekonomisnya sehingga wajib dibersihkan dengan zakat mal. Lain halnya jika barang-barang tersebut menjadi hulliy (perhiasan), yang statusnya berubah sebagai barang/harta tetap. Baginda Nabi SAW menjelaskan,

 لاَزَكاَةَ فِى الْحُلِّىِّ 

Artinya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada perhiasan tubuh. " (Al-Baihaqi 4:138, ad-Daruquthni 2:108).


seperti laki-laki menggunakan perak sebagi cincin atau seorang wanita menggunakan emas sebagai perhiasan tubuhnya, meskipun dengan jumlah yang keluar dari adat kebiasaan. Demikian juga tidak wajib, peralatan kerja dan hiasan rumah dari emas-perak, meskipun pada dasarnya larangan membuat barang-barang ini tidak gugur dengan hilangnya kewajiban zakat mal. 

DALIL DIHARAMKANNYA PERALATAN DARI EMAS DAN PERAK:

Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) telah meriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman RA, dia berkata: "Pernah aku mendengar Rasulul-lah SAW bersabda:

 لاَتَشْرَبُوْا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ ٠ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهَا ٬ فَاِنَّهَالَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآ خِرَةِ٠ 

Artinya: "Janganlah kamu minum pada wadah-wadah (yang terbuat dari) emas dan perak, dan jangan pula makan pada piring-piringnya, karena semua itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak di akhirat. "


Dan al-Qur’an sudah mengabarkan dengan siksaan pedih bagi mereka yang mengabaikan perintah berzakat sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Al-Taubah, 9 :34) Allah berfirman,
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَاْلفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ (التوبة:٣٤)
Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S. Al-Taubah, 9:34).

2.   Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan  (الزُّرُوْعُ)..
Adapun hasil pertanian atau perkebunan yang wajib dizakati itu adalah tanaman yang ditanam oleh manusia, hasilnya berupa bahan makanan pokok yang bisa disimpan lama menurut ‘urf (kebiasaan) dan mencapai nisab (batas minimal).

Firman Allah Ta'ala: 
وَاَاتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ, (الانعام:١٤١)
Artinya: "Makanlah dari buahnya bila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. " (Q.S. al-An'am 6:141)

Haqqahu maksudnya di sini adalah zakatnya. Sedangkan kata yauma hashaduhu mengandung pengertian bahwa ada sebagian tanaman yang tumbuh sendiri tapi kemudian dipelihara dan dipanen. Wallahu a’lam.

Ketentuan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
Untuk jenis zakat ini, ada beberapa ketentuan. Di antaranya adalah :
1.      Hasil pertanian atau perkebunan dihitung (dizakati) setiap kali panen.
2.      Mencapai nisab.
-        Jika tanaman disirami oleh tenaga manusia dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%.
-        Jika tanaman disiram bukan oleh tenaga manusia tapi dari alam dan tidak mengeluarkan biaya, maka zakatnya 10%.
3.      Ada yang memelihara. Menurut Imam Taqiyudin meskipun tumbuh sendiri semisal biji-bijiannya menebar, terbawa angin atau air.
4.      Makanan pokok yang bisa disimpan. Jika bukan, diqiyaskan dengan makanan pokok setempat. Misalkan hasil pertanian seperti bayam (sejenis dedaunan), maka dikonfersi ke makanan pokok setempat (jika di indonesia berarti beras, gandum, jagung atau sagu).

Firman Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).

Jenis tanaman yang wajib dizakati
Pada zaman rasulullah SAW, di jazirah Arab tanaman yang menjadi andalan adalah sya’ir (gandum halus), hinthah (gandum kasar), zabib (anggur kering) dan tamr (kurma kering). Sehingga saat Rasulullah SAW mengutus sahabat Mu’adz Bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ariy ke Yaman. Dikatakan pada mereka penduduk Yaman, bahwa
 لاَتَأْخُذُوا الصَّدَقَةَ اِلاّ َمِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ ׃ الَشَّعِيْرِ ، وَالْحِنْطَةِ ، وَالزَّبِيْبِ ، وَالتَّمْرِ
Artinya:“Tidak diambil zakat tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam, sya’ir, gandum, zabib dan kurma (H.R. Daruqtuni, Hakim, dan Tabrani).

Bagaimanakah dengan hasil pertanian dan perkebunan sekarang seperti beras, jagung kelapa dan sejenisnya, apakah wajib zakat?

Sesungguhnya, derajat hadits Abu Dawud yang meriwayatkan zakat pertanian atau perkebunan sebatas 4 jenis tanaman di atas adalah hasan, sebagaimana yang dilansir oleh al-Turmidzi. Namun jika melihat dari keumuman makna perintah Allah Ta’ala dalam surat al-An’am ayat 141,"Makanlah dari buahnya bila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya." Merupakan gambaran bahwa hasil pertanian atau perkebunan bervariatif, bias biji-bijian, dedaunan, umbi-umbian, sayur-sayuran dan bauh-buahan dan -satu hal yang perlu diingat juga- termasuk barang berkembang. Jika mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Namun dalam hal ini, ada  2 pendapat :
1.      Ada yang menganalogikan dengan zakat pertanian. Berarti zakat ditunaikan setiap kali musim panen, sebesar 5% jika pengelolaannya menggunakan tenaga manusia dan mengeluarkan biaya. Tapi jika tidak, zakatnya 10%. Dengan ketentuan nisab hasil mencapai 5 wasaq atau 750 kg untuk hasil yang sudah diolah, dan 1481% kg untuk yang masih mentah.
2.      Sebagaian menganalogikan dengan zakat perdagangan. Salah satu alasannya, ada sebagian usaha yang dikelola berbadan hokum atau perusahaan. Sehingga nisabnya dikonfersikan dengan emas 85 gram, dengan zakat 2,5%. Dalam hal ini berarti dikeluarkannya jika sudah haul atau 1 tahun.

Jadi kesimpualnnya hasil pertanian tersebut menurut pendapat paling kuat wajib dikelaurkan zakatnya.

3.   Barang perniagaan, perdagangan dan perusahaan beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ).
Zakat perniagaan dan perdagangan
Al-Tijaarah (perniagaan atau perdagangan) adalah tukar-menukar harta untuk mendapatkan laba. Akad muqabal (tukar-menukar) ini tidak terbatas satu jenis saja, boleh juga beberapa barang yang berbeda-beda.

Dalil perintah zakat ‘urudh.
Firman Allah SWT,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik." (Q.S. a!-Baqarah 2:267).

Menurut Imam Taqiyuddin (kifayatul akhyar, 1:177)  bahwa ‘urudh dalam perniagaan tidak termasuk emas dan perak. Dengan kata lain setiap barang yang diperjualbelikan selain naqdain (emas-perak).

Dan, sabda Nabi SAW:

 فِى الاِبِلِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَزِّ صَدَقَتُهَا٠ 

Artinya: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain pun ada zakatnya." (H.R. al-Hakim: al-Mustadrak 1/388 dengan isnad shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim).

Al-Bizzu yang artinya kain, analog buat barang dagangan yang lain.

Menurut riwayat Abu Daud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

 اَمَّا بَعْدُ ٬ فَاِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ٠ 

Artinya: "Amma Ba'du, sesungguhnya Nabi SAW pernah menyuruh kami mengeluarkan sedekah dari barang barang yang kami siapkan untuk dijualbelikan. "

Al-Shadaqah maksudnya adalah zakat mal.

Ketentuan zakat perniagaan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.      Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gram emas
3.      Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4.      Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.      Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
6.      Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Zakat perusahaan jasa.
Contoh perusahaan yang bergerak di bidang jasa di antaranya perhotelan, sewa kamar, sewa mobil, sewa apartement, pesawat terbang, perkapalan, taksi, kapal laut dan lain-lain. Bentuk usaha sejenis di atas dalam pengelolaan zakatnya bias dengan lakukan dengan salah satu dari 2 cara berikut :
1.      Dianalogikan dengan zakat emas. Jadi setiap tutup buku per tahun, semua harta kekayaan yang berputar secara ekonomis, bukan yang setatis dihitung. Lalu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Contoh barang-barang penghasil jasa di antaranya mobil, kamar, apartement, bis dan sejenisnya.
2.      Dianalogikan dengan zakat pertanian.  Jadi setiap tahun, hasil keuntungan bersihnya saja yang dihitung, lalu dikeluarkan zakatnya 10% karena disamakan dengan zakat pertanian.

4.      Hasil pertambangan (الْمَعْدِنُ).
Zakat untuk jenis hasil pertambangan ini dikeluarkan setiap kali selesai penggalian, seperti halnya pertanian diambil setelah panen. Yang termasuk jenis ini adalah emas, perak, batu bara, mutiara, intan, ambar, marjan, biji timah, minyak bumi dan lain-lain.

Dalil perintah zakat barang tambang.
Firman Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).

Sabda Nabi SAW,
اُطْلُبِ الرِّزْقَ فِيْ خَبَايَاتِ اْلاَرْضِ
Artinya : “Carilah rizki dari perut bumi!”

Khabayaat maksudnya lapisan-lapisan bumi.

Ketentuan zakat perniagaan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.      Dikeluarkan zakat setiap kali selesai penggalian.
2.      Nisabnya diqiyaskan (konfersi) dengan nisab emas murni, yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gr, perak 200 dirham  atau 672 gram.
3.      Kadar zakat sebesar 2,5 %
4.      Dapat dibayar dengan uang atau barang

5.      Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Zakat hasil ternak meliputi  ternak besar seperti unta dan sapi, sedang seperti kambing dan domba atau kecil seperti unggas. Kadar zakatnya disesuaikan jenis binatang ternaknya dan umurnya. Sedangkan haulnya satu tahun.

Ketentuan zakat kambing atau domba.
1.         Nisab ternak jenis kambing dan domba sebanyak 40. Jika hewan ternak kurang dari 40 ekor, maka belum wajib.
2.         Setelah nisab 40 ekor, selanjutnya setiap kali bertambah 100 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor lagi.
Perhatikan table zakat berikut!
Jumlah kambing
Besaran zakat
40-120
1 ekor kambing 2 th/1 ekor domba 1 th.
121-200
2 ekor kambing
201-300
3 ekor kambing
301-400
4 ekor kambing
401-500
5 ekor kambing

Ketentuan zakat sapi atau kerbau.
1.         Nisab ternak jenis sapi atau kerbau sebanyak 30 ekor. Jika hewan ternak kurang dari 30 ekor, maka belum wajib zakat.
2.         Setiap kali tambah 30 ekor, ditambah zakatnya 1 ekor lagi.
Perhatikan table zakat berikut!
Jumlah kambing
Besaran zakat
30-39
1 ekor sapi janta/betina tabi’.
40-59
1 ekor sapi janta/betina mutsinnah.
60-69
2 ekor sapi janta/betina tabi’.
70-89
2 ekor sapi musinnah
90-99
3 ekor sapi tabi’
100-109
2 ekor sapi tabi’ dan 1 musinnah
110-119
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
120-129
3 ekor musinnah dan 4 ekor tabi’
130-160 s/d >>
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah

Keterangan :
·         Tabi’ = Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2.
·         Musinnah = Sapi berumur 2 tahun, masuk 3 tahun ke-3.

Ketentuan zakat sapi atau kerbau.
1.      Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Perhatikan tabell berikut!
9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35   
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun
130-139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159
3 ekor hiqqah
160-169
4 ekor bint labun
170-179
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
80-189
2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199
4 ekor hiqqah
200-209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

Ketentuan zakat unggas.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar  (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000





Tidak ada komentar:

Posting Komentar