All about Us

Kamis, 18 Juli 2013

Fiqih (Bab Wudlu)

Wudlu

A. Pengertian wudlu.
Wudlu dengan dlomah wawu (وُضُوْءٌ) berarti suatu pekerjaan yang memperbolehkan shalat, membaca al-Qur'an dan thawaf. Sedangkan jika dibaca fathah (وَضُوْءٌ) mengandung arti media yang digunakan untuk wudlu seperti air (fathul qarib h. 1).

B. Sejarah perintahnya.
Pedoman hukum syara' perintah bersuci dengan wudlu ditetapkan dengan al-Qur'an, al-Hadits dan ijma' umat.
Perintah wudlu seiring dengan perintah shalat, untuk itulah sejarah mencatatnya sebagai perintah yang dikhususkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Sebagaimana diketahui bahwa awalnya perintah shalat itu jatuh pada tanggal 27 rajab
yang mana shalat pertama kali dikerjakan oleh Nabi SAW adalah shalat subuh. Sedangkan rasul pernah bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صُلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : Tidak akan diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu ( H.R. Abu Hurairah).

Dengan demikian sudah barang tentu beliau melaksanakan shalat dalam keadaan suci dari hadats, karena syarat sah shalat di antaranya adalah suci dari hadats.


C. Dalil perintahnya.
Dalam surat Al-Maidah ayat 6 Alloh SWT berfirman,

اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْابِوُجُوْهِكُمْ  وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى اْلكَعْبَيْنِ

"Jika kalian hendak mendirikan shalat hendaklah mencuci muka kalian, tangan-tangan kalian hingga sikutmya, mengusap sesuatu di kepala dan basuhlah kaki kalian hingga mata kaki.... "

Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِنَّ اُمَّتِيْ يُدْ عَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجِّلِيْنَ مِنْ اَثَارِ اْلوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ اَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

"Dari Abi Hurairah r.a, berkata : Aku pernah mendengar Rasululloh SAW bersabda : 'Sesungguhnya umatku pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan bercahaya anggota tubuhnya karena bekas air wudhu,  maka barangsiapa yang ingin dipanjangkan gurrohnya hendaklah ia kerjakan (muttafaq 'alaih).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar