A. Jenis-jenis
harta yang wajib dizakati.
Imam Taqiyuddin dalam Kifayatul
Akhyarnya menyebutkan beberapa jenis barang
yang wajib dizakati, di antaranya :
1.
Barang berharga termasuk di dalamnya emas, perak,
dan uang (اْلاَثْمَانُ).
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَاْلفِضَّةَ وَلاَ
يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ (التوبة:٣٤)
Artinya
: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih. (Q.S. Al-Taubah, 9:34).
2.
Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil
perikanan (الزُّرُوْعُ)..
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ
دِيْنِهِمْ, فَأَمَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْخُذُوْا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ
الأَرْبَعَةِ: الْحِنْطَةُ وَ الشَّعِيْرُ وَ التَّمَرُ وَ الزَّبِيْبُ
“Bahwasanya Rosululloh mengutus
keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama
mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat),
melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.”
3.
Barang perniagaan, perdagangan dan perusahaan
beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ).
4.
Hasil pertambangan (الْمَعْدِنُ).
5.
Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Ada
yang menambahkan pula rikaz (barang temuan).
B.
Manfaat dan
Hikmah mengeluarkan zakat.
Zakat mempunyai manfaat bagi
kepentingan Hablum minallah dan Hablum minannas antara lain:
·
Membantu mengurangi dan
mengangkat dari kesulitan hidup dan penderitaan fakir miskin
·
Membantu memecahkan
permasalahan yang dihadapi para mustahiq
·
Membina dan merentangkan
tali persaudaraan dan solidaritas sesame umat manusia.
·
Menghilangkan sifat bakil,
loba rakus, iri dan sebagainya dari pribadi seorang muslim
·
Mempersempit jurang pemisah
antra sikaya dan simiskin atas ketimpangan dan kesenjangan social
·
Menciptakan pribadi yang
jujur, bersih, toleran dan setia kawan
·
Menumbuhkan dan mewujudkan
kerukunan dan kasih saying sesame sebagai manifestasi tolong menolong dalam
masyarakat
·
Mendidik seseorang untuk
disiplin hartanya yang menjadi hak orang lain
·
Menumbuhkembangkan rasa
tangungjawab terhadap stabilitas kehidupan social, ekonomi dan pendidikan umat
C.
Syarat
dan ketentuan zakat.
1. Barang berharga seperti emas dan perak (اْلاَثْمَانُ).
Adapun
syarat-syarat zakat emas dan perak adalah, di antaranya :
1.
Islam.
2.
Merdeka.
3.
Milik sempurna.
4.
Mencapai nisab.
5.
Haul (1 tahun).
Perihal
zakat emas atau perak ada sebuah hadits shahihain,
لَيْسَ فِيْمَا
دُوْنَ خَمْسَ اَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Artinya:”Tidak
ada (wajib) zakat jika kurang dari 5 auqiyah”.
Para madzhab
berpendapat bahwa 1 (satu) auqiyah sama dengan 20 mitsqal atau sekitar 85 gram
emas, sedangkan nisab perak 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Sedangkan
zakatnya sebesar 2,5% jika sudah memenuhi syarat.
Kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan sejenisnya ini
disebabkan harta ini terus bertambah nilai ekonomisnya sehingga wajib
dibersihkan dengan zakat mal. Lain halnya jika barang-barang tersebut menjadi
hulliy (perhiasan), yang statusnya berubah sebagai barang/harta tetap. Baginda
Nabi SAW menjelaskan,
لاَزَكاَةَ فِى الْحُلِّىِّ
Artinya: "Tidak ada (kewajiban) zakat pada perhiasan
tubuh. " (Al-Baihaqi 4:138, ad-Daruquthni 2:108).
seperti laki-laki menggunakan perak sebagi cincin atau seorang
wanita menggunakan emas sebagai perhiasan tubuhnya, meskipun dengan jumlah yang
keluar dari adat kebiasaan. Demikian juga tidak wajib, peralatan kerja dan
hiasan rumah dari emas-perak, meskipun pada dasarnya larangan membuat
barang-barang ini tidak gugur dengan hilangnya kewajiban zakat mal.
DALIL DIHARAMKANNYA PERALATAN
DARI EMAS DAN PERAK:
Al-Bukhari (5110) dan Muslim (2067) telah meriwayatkan dari
Hudzaifah bin al-Yaman RA, dia berkata: "Pernah aku mendengar Rasulul-lah
SAW bersabda:
لاَتَشْرَبُوْا
فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ ٠ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِى صِحَافِهَا ٬
فَاِنَّهَالَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآ خِرَةِ٠
Artinya: "Janganlah kamu minum pada wadah-wadah (yang
terbuat dari) emas dan perak, dan jangan pula makan pada piring-piringnya,
karena semua itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita kelak di
akhirat. "
Dan al-Qur’an sudah mengabarkan dengan siksaan pedih bagi mereka
yang mengabaikan perintah berzakat sebagaimana yang ditegaskan dalam surat
Al-Taubah, 9 :34) Allah berfirman,
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَاْلفِضَّةَ وَلاَ
يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ (التوبة:٣٤)
Artinya
: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih. (Q.S. Al-Taubah, 9:34).
2.
Hasil pertanian, hasil
perkebunan, dan hasil perikanan (الزُّرُوْعُ)..
Adapun hasil pertanian atau perkebunan yang wajib dizakati itu
adalah tanaman yang ditanam oleh manusia, hasilnya berupa bahan makanan pokok
yang bisa disimpan lama menurut ‘urf (kebiasaan) dan mencapai nisab
(batas minimal).
Firman Allah Ta'ala:
وَاَاتُوْا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ, (الانعام:١٤١)
Artinya: "Makanlah dari buahnya bila tanaman itu berbuah,
dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. " (Q.S. al-An'am 6:141)
Haqqahu maksudnya di sini adalah zakatnya. Sedangkan kata yauma
hashaduhu mengandung pengertian bahwa ada sebagian tanaman yang tumbuh
sendiri tapi kemudian dipelihara dan dipanen. Wallahu a’lam.
Ketentuan zakat hasil pertanian dan perkebunan.
Untuk jenis zakat ini, ada beberapa ketentuan. Di antaranya adalah
:
1.
Hasil pertanian atau
perkebunan dihitung (dizakati) setiap kali panen.
2.
Mencapai nisab.
-
Jika tanaman disirami
oleh tenaga manusia dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%.
-
Jika tanaman disiram
bukan oleh tenaga manusia tapi dari alam dan tidak mengeluarkan biaya, maka
zakatnya 10%.
3.
Ada yang memelihara.
Menurut Imam Taqiyudin meskipun tumbuh sendiri semisal biji-bijiannya menebar,
terbawa angin atau air.
4.
Makanan pokok yang
bisa disimpan. Jika bukan, diqiyaskan dengan makanan pokok setempat. Misalkan
hasil pertanian seperti bayam (sejenis dedaunan), maka dikonfersi ke makanan
pokok setempat (jika di indonesia berarti beras, gandum, jagung atau sagu).
Firman Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).
Jenis tanaman yang wajib dizakati
Pada zaman rasulullah SAW, di
jazirah Arab tanaman yang menjadi andalan adalah sya’ir (gandum halus), hinthah
(gandum kasar), zabib (anggur kering) dan tamr (kurma kering). Sehingga saat
Rasulullah SAW mengutus sahabat Mu’adz Bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ariy ke
Yaman. Dikatakan pada mereka penduduk Yaman, bahwa
لاَتَأْخُذُوا
الصَّدَقَةَ اِلاّ َمِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ ׃ الَشَّعِيْرِ
، وَالْحِنْطَةِ ، وَالزَّبِيْبِ ، وَالتَّمْرِ
Artinya:“Tidak diambil zakat
tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam, sya’ir, gandum, zabib dan kurma (H.R. Daruqtuni, Hakim, dan
Tabrani).
Bagaimanakah dengan hasil
pertanian dan perkebunan sekarang seperti beras, jagung kelapa dan sejenisnya,
apakah wajib zakat?
Sesungguhnya, derajat hadits Abu
Dawud yang meriwayatkan zakat pertanian atau perkebunan sebatas 4 jenis tanaman
di atas adalah hasan, sebagaimana yang dilansir oleh al-Turmidzi. Namun jika
melihat dari keumuman makna perintah Allah Ta’ala dalam surat al-An’am ayat 141,"Makanlah
dari buahnya bila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya." Merupakan gambaran bahwa hasil pertanian atau perkebunan
bervariatif, bias biji-bijian, dedaunan, umbi-umbian, sayur-sayuran dan
bauh-buahan dan -satu hal yang perlu diingat juga- termasuk barang
berkembang. Jika mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun dalam hal ini, ada 2 pendapat :
1. Ada yang
menganalogikan dengan zakat pertanian. Berarti zakat ditunaikan setiap kali
musim panen, sebesar 5% jika pengelolaannya menggunakan tenaga manusia dan
mengeluarkan biaya. Tapi jika tidak, zakatnya 10%. Dengan ketentuan nisab hasil
mencapai 5 wasaq atau 750 kg untuk hasil yang sudah diolah, dan 1481% kg untuk
yang masih mentah.
2. Sebagaian
menganalogikan dengan zakat perdagangan. Salah satu alasannya, ada sebagian
usaha yang dikelola berbadan hokum atau perusahaan. Sehingga nisabnya
dikonfersikan dengan emas 85 gram, dengan zakat 2,5%. Dalam hal ini berarti
dikeluarkannya jika sudah haul atau 1 tahun.
Jadi kesimpualnnya hasil
pertanian tersebut menurut pendapat paling kuat wajib dikelaurkan zakatnya.
3.
Barang perniagaan, perdagangan
dan perusahaan beserta hasil pendapatan dan jasa (عُرُوْضُ التِّجَارَةِ).
Zakat
perniagaan dan perdagangan
Al-Tijaarah (perniagaan atau perdagangan)
adalah tukar-menukar harta untuk mendapatkan laba. Akad muqabal
(tukar-menukar) ini tidak terbatas satu jenis saja, boleh juga beberapa barang
yang berbeda-beda.
Dalil
perintah zakat ‘urudh.
Firman
Allah SWT,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari usahamu yang
baik-baik." (Q.S. a!-Baqarah 2:267).
Menurut
Imam Taqiyuddin (kifayatul akhyar, 1:177)
bahwa ‘urudh dalam perniagaan tidak termasuk emas dan perak. Dengan kata
lain setiap barang yang diperjualbelikan selain naqdain (emas-perak).
Dan, sabda Nabi SAW:
فِى
الاِبِلِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَقَرِ صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْغَنَمِ
صَدَقَتُهَا ٬ وَ فِى الْبَزِّ صَدَقَتُهَا٠
Artinya: "Pada unta ada zakatnya, pada sapi ada
zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada kain pun ada zakatnya."
(H.R. al-Hakim: al-Mustadrak 1/388 dengan isnad shahih menurut syarat
al-Bukhari dan Muslim).
Al-Bizzu yang
artinya kain, analog buat barang dagangan yang lain.
Menurut riwayat Abu Daud (1562) dari Samurah bin Jundub, dia
berkata:
اَمَّا
بَعْدُ ٬ فَاِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا
اَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نُعِدُّهُ لِلْبَيْعِ٠
Artinya: "Amma Ba'du, sesungguhnya Nabi SAW pernah
menyuruh kami mengeluarkan sedekah dari barang barang yang kami siapkan untuk
dijualbelikan. "
Al-Shadaqah maksudnya
adalah zakat mal.
Ketentuan zakat perniagaan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.
Berjalan
1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun
kemudian dikeluarkan zakatnya.
2.
Nisab
zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gram
emas
3.
Kadarnya
zakat sebesar 2,5 %
4.
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
5.
Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
6.
Pada
badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat
tersebut beragama Islam,
zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat.
Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya
dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari
nisab).
Zakat
perusahaan jasa.
Contoh
perusahaan yang bergerak di bidang jasa di antaranya perhotelan, sewa kamar,
sewa mobil, sewa apartement, pesawat terbang, perkapalan, taksi, kapal laut dan
lain-lain. Bentuk usaha sejenis di atas dalam pengelolaan zakatnya bias dengan
lakukan dengan salah satu dari 2 cara berikut :
1.
Dianalogikan dengan zakat emas. Jadi setiap tutup
buku per tahun, semua harta kekayaan yang berputar secara ekonomis, bukan yang
setatis dihitung. Lalu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Contoh barang-barang
penghasil jasa di antaranya mobil, kamar, apartement, bis dan sejenisnya.
2.
Dianalogikan dengan zakat pertanian. Jadi setiap tahun, hasil keuntungan bersihnya
saja yang dihitung, lalu dikeluarkan zakatnya 10% karena disamakan dengan zakat
pertanian.
4.
Hasil pertambangan (الْمَعْدِنُ).
Zakat
untuk jenis hasil pertambangan ini dikeluarkan setiap kali selesai penggalian,
seperti halnya pertanian diambil setelah panen. Yang termasuk jenis ini adalah
emas, perak, batu bara, mutiara, intan, ambar, marjan, biji timah, minyak bumi
dan lain-lain.
Dalil
perintah zakat barang tambang.
Firman
Allah Ta’ala,
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ اَامَنُوْا اَنْفِقُوْا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلاَرْضِ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu.” (Q.S. Al-Baqarah,2:267).
Sabda Nabi SAW,
اُطْلُبِ
الرِّزْقَ فِيْ خَبَايَاتِ اْلاَرْضِ
Artinya : “Carilah rizki dari perut bumi!”
Khabayaat maksudnya
lapisan-lapisan bumi.
Ketentuan zakat pertambangan dan sejenisnya.
Berikut adalah ketentuan terkait jenis zakat ini :
1.
Dikeluarkan
zakat setiap kali selesai penggalian.
2.
Nisabnya
diqiyaskan (konfersi) dengan nisab emas murni, yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gr, perak 200 dirham atau 672 gram.
3.
Kadar
zakat sebesar 2,5 %
4.
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
5.
Hasil peternakan (الْمَوَاشِي).
Zakat hasil ternak meliputi
ternak besar seperti unta dan sapi, sedang seperti kambing dan domba
atau kecil seperti unggas. Kadar zakatnya disesuaikan jenis binatang ternaknya
dan umurnya. Sedangkan haulnya satu tahun.
Ketentuan zakat kambing atau domba.
1.
Nisab
ternak jenis kambing dan domba sebanyak 40. Jika hewan ternak kurang dari 40
ekor, maka belum wajib.
2.
Setelah
nisab 40 ekor, selanjutnya setiap kali bertambah 100 ekor, maka zakatnya
ditambah 1 ekor lagi.
Perhatikan
table zakat berikut!
Jumlah kambing
|
Besaran zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing 2 th/1 ekor domba 1 th.
|
121-200
|
2 ekor kambing
|
201-300
|
3 ekor kambing
|
301-400
|
4 ekor kambing
|
401-500
|
5 ekor kambing
|
Ketentuan zakat sapi atau kerbau.
1.
Nisab
ternak jenis sapi atau kerbau sebanyak 30 ekor. Jika hewan ternak kurang dari
30 ekor, maka belum wajib zakat.
2.
Setiap
kali tambah 30 ekor, ditambah zakatnya 1 ekor lagi.
Perhatikan
table zakat berikut!
Jumlah kambing
|
Besaran zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi janta/betina tabi’.
|
40-59
|
1 ekor sapi janta/betina mutsinnah.
|
60-69
|
2 ekor sapi janta/betina tabi’.
|
70-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3 ekor sapi tabi’
|
100-109
|
2 ekor sapi tabi’ dan 1 musinnah
|
110-119
|
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
120-129
|
3 ekor musinnah dan 4 ekor tabi’
|
130-160 s/d >>
|
setiap 30
ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
|
Keterangan
:
·
Tabi’
= Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2.
·
Musinnah
= Sapi berumur 2 tahun, masuk 3 tahun ke-3.
Ketentuan zakat unta.
1. Nisab unta
adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak
tersebut.
Perhatikan tabell berikut!
5- 9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
25-35
|
1 ekor bintu makhad betina (unta
genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun
masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun
masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun
masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2 ekor bintu labun
|
91-120
|
2 ekor hiqqoh
|
121-129
|
3 ekor bint labun
|
130-139
|
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint
labun
|
140-149
|
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint
labun
|
150-159
|
3 ekor hiqqah
|
160-169
|
4 ekor bint labun
|
170-179
|
3 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
80-189
|
2 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
190-199
|
4 ekor hiqqah
|
200-209
|
4 ekor bint labun dan 1 ekor
hiqqah
|
210-219
|
3 ekor bint labun dan 2 ekor
hiqqah
|
220-229
|
2 ekor bint labun dan 3 ekor
hiqqah
|
230-239
|
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
|
240-249
|
Dan seterusnya mengikuti
kelipatan di atas
|
Ketentuan zakat unggas.
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi
dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah
setara dengan 20 Dinar
(1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila
seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia
memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %.
Contoh :
harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Latihan
Soal
Pilihlah jawaban yang paling
benar dan tepat!
1.
Secara bahasa zakat mengandung arti :
a.
Menahan.
b.
Berdo’a
c.
Lurus.
d.
Tumbuh.
e.
Menabung.
2.
Yang
dimaksud mustahiq adalah
….
a.
Makhluk.
b.
Allah.
c.
Yang dibebani.
d.
Pelaku.
e.
Penerima.
3.
Kata صَدَقَةً , yang terdapat dalam surat al-Taubah
ayat 103, artinya adalah ….
a.
Sadakah.
b.
Infak.
c.
Zakat.
d.
Pajak.
e.
Do’a.
4.
Undang-undang
yang mengatur zakat No. 23 tahun 2011 menjelaskan bahwasanya peraturan lawas
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang .
salah satu komponen yang masih berlaku
sampai sekarang adalah ….
a.
Dewan pengurus.
b.
Masalah hak
amil.
c.
Kewenangan yang
mengangkat.
d.
Wilayah
otoritas.
e.
Mustahiq.
5.
Salah satu
alasan khusus yang membedakan, kenapa emas wajib dizakati adalah
….
a.
Pemiliknya muslim.
b.
Merdeka.
c.
Emas tersebut milik
nilai ekonomis.
d.
Mencapai nisab.
e.
Haul (1 tahun).
6.
Nabi SAW
bersabda وَلاَتَشْرَبُوْا فِي ءَانِيَةِ
الذَّهَبِ وَاْلفِضَّةِ , yang
artinya adalah ….
a.
Janganlah makan
pada piring-piringnya.
b.
Janganlah minum
pada wadah-wadah yang terbuat dari emas perak.
c.
Karean semua itu
untuk orang-orang kafir.
d.
Dan mereka tdk
membelanjakannya.
e.
Maka
beritahukanlah kpd mereka.
7.
Salah satu
syarat cukup zakat pertanian adalah ….
a.
Dizakati setiap
tahun.
b.
Setiap jenis
makanan pokok.
c.
Milik sempurna.
d.
Pemilikinya
merdeka.
e.
Hasil dizakati
setiap kali panen..
8.
Jika hasil
pertanian dikelola dengan menggunakan irigasi, maka zakatnya adalah ….
a.
5 %
b.
10
%
c.
2,5
%
d.
7,5
%
e.
7 %
9.
Dalam qisah
teladan di atas, yang dimaksud dengan “Uais bukanlah penghuni bumi, tapi ia
adalah penghuni langit” adalah ….
a.
Orang yang kenal
Rasulillah SAW.
b.
Pengikut Nabi
SAW setelah generasi para sahabat.
c.
Nisbat kepada
para malaikat yang tunduk dan patuh pada Allah dan tidak pernah maksiat.
d.
Orang yang tidak
dikenal di bumi, tapi masyhur di
kalangan penghuni langit.
e.
Para malaikat.
10.
Yang dimaksud
dengan naqdain adalah ….
a.
Beras.
b.
Emas dan perak.
c.
Hasil pertanian.
d.
Hasil ternak.
e.
Barang temuan.
Jawablah pertanyaan berikut
dengan baik dan benar!
1.
Jelaskanlah pengertian zakat menurut bahasa dan istilah!
2.
Sebutkanlah dasar-dasar perintah mengeluarkan zakat!
3.
Cobalah analisis
jenis-jenis harta yang wajib dizakati!
4.
Sebutkanlah beberapa dalil
berkaitan dengan aturan mengeluarkan zakat!
5.
Carilah beberapa contoh penerapan
ketentuan zakat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar