FARAID (PEMBAGIAN
HARTA PUSAKA)
Dalam
al-Qur’an telah dijelaskan jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis
harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, di antara harta yang halal
(boleh) diambil ialah harta pusaka. Di dalam al-Qur’an dan hadis telah diatur salah
satu cara pembagaian harta pusaka dengan seadil-adilnya, agar harta itu menjadi
halal dan berfaedah.
Firman Allah SWT,:
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil.” (al-Baqarah ; 188)
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala.” (al-Nisa; 10)
“Bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapak
dan kerabat, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu bapak dan kerabat, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.” (al-Nisa; 7)
Beberapa
hak yang bersangkutan dengan harta pusaka.
Sebelum kita teruskan uraian
pembagian harta pusaka kepada ahli
waris, lebih dahulu akan diterangkan beberapa hak yang wajib didahulukan dari
pembagian harta pusaka kepada warisnya.
- Yang terutama adalah hak yang bersangkutan dengan harta itu, seperti zakat dan sewanya. Dak ini hendaknya diambil lebih dahulu dari jumlah harta sebelum dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
- Biaya untuk mengurus jenazah, seperti harga kafan, upah menggali, tanah kubur dan sebagainya. Sesudah hak pertama tadi diselesaikan barulah dipergunakan untuk biaya mayat.
Sabda Nabi Muhammad SAW sewaktu
beliau tahu bahwa seseorang telah mati sedang dalam ihram karena terlempar oleh
untanya:
كَفِّنُوْا
فِيْ ثَوْبَيْهِ (رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ)
“kafanilah orang
itu dengan dua kain ihramnya.” (Riwayat Jama’ah).
- Utang. Kalau si mayit meninggalkan utang, utang itu hendaknlah dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagi untuk ahli warisnya.
- Wasiat. Kalai si mayit mempunyai wasiat yang banyak tidak lebih sepertiga harta peninggalannya, wasiat itu hendaknya dibayar dari jumlah harta peninggalannya sebelum dibagi-bagi.
Firman Allah SWT,:
مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْ بِهَا اَوْدَيْنٍ . النساء:۱۱
“Pembagian harta
pusaka itu sesudah dipenuhi wasiat yang ia (mayat) buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya.” (Al-Nisa:11).
5.
Sesudah dibayar semua hak
yang tersebut di atas, barulah harta peninggalan si mayat dibagi kepada ahli
warisnya menurut prmbagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalm kitabNya yang
suci.
Pusaka di masa jahiliah
Di
masa jahiliah (masa kebodohan) sebelum islam, sebab-sebab mendapat pusaka itu
adalah sebagai berikut:
1. Keturunan. Kepada keturunan yang
ditentukanm yaitu laki-laki yang kuat berperang saja; sedangkan perempuan dan
anak-anak tidak berhak mendapatkan pusaka. Aturan ini telah dibatalkan oleh
surat Al-Nisa ayat 7 di atas.
2. Anak angkat. hal ini telah
diangkat oleh Allah SWT dalam al-Qur’an yang suci,
وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاكُمْ اَبْنَاءَكُمْ ذَ,لِكُمْ
قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
(الاحزاب: ۴)
“Dan dai tidak
menjadikan anakanak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri0. Yang demikian
itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya
dan Dia menunjukan jalan (yang benar).” (Al-ahzab:4).
Dengan firman Allah Ta’ala itu
hendaklah umat Islam Indonesia insaf bahwa anak angkat itu, meskipun sudah
dianggap sebagai anaknya sendiri ia tetap orang lain, tidak menjadi mahrom dan
tidak pula dapat mewarisi. Harta bapa angkatnya tetap hak ahli warisnya.
- Perjanjian sumpah. Umpamanya dua orang berjanji dengan sumpah bahwa antara keduanya akan pusaka mempusakai. Ini juga tidak sesuai dengan aturan agama Allah.
Sebab-sebab pusaka
Di
dalam agama Islam sebab-sebab pusaka-mempusakai ada empat:
1.
Kekeluargaan (Keterangannya
yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 7).
2.
Perkawinan. (Keterangan
ayat akan dijelaskan kemudian).
3.
Dengan jalan memerdekakan
dari perbudakan.
Sabda Nabi SAW,:
اِنَّمَا اْلوَلاَءُ لِمَنْ اعْتَقَ
(متفق عليه)
“Sesungguhnya hak
wala itu bago orang yang memerdekakan.” (Muttafaq ‘alaih).
اْلوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ
النَّسَب لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ(رَوَاهُ اِبْنُ خَزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ
وَاْبُن حِبَّانَ)
“Hubungan orang
yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan keturunan, tidak
dijual dan tidak dihibahkan .” (Riwayat Ibnu Khzaimah, al-hakim dan Ibnu
Hibban).
4.
Hubungan Islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli
warisnya yangtertentu, maka harta peninggalan diserahkan kepada baitul mal
wattamwil untuk umat Islam dengan jalan pusaka. Sabda Nabi SAW,:
اَنَا وَارِثٌ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ
(رَوَاهُ اَحمَدُ وَاَبُوْ دَاوُدَ)
“Aku adalah ahli
waris orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah jelas tidak menerima harta pusaka untuk
beliau sendiri, tetapi beliau menerima warisan seperti itu untuk dipergunaka
bagi kemaslahatan umat Islam.
Ahli waris
Orang
yang boleh (mungkin) menerima pusaka dari orang yang meninggal dunia ada 25
orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1.
Dari Pihak laki-laki:
1)
Anak laki-laki
2)
Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak laki-laki, dan
terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
3)
Bapak.
4)
Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus
dari pihak bapak.
5)
Saudara laki-laki seibu sebapak.
6)
Saudara laki-laki sebapak saja.
7)
Saudara laki-laki seibu saja.
8)
Anak-laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapk.
9)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu saja.
10)
Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
11)
Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja.
12)
Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
13)
Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki sebapaksaja.
14)
Suami.
15)
Laki-laki yang memerdekakannya (mayat).
Sekiranya
15 orang tersbut di atas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu
hanya 3 orang saja, yaitu :
1)
Bapak.
2)
Anak laki-laki dan
3)
Suami.
2.
Dari pihak perempuan.
1)
Anak perempuan
2)
Anak perempuan dari anaklaki-laki dan seterusnya ke bawah, asal
pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki.
3)
Ibu.
4)
Ibu dari bapak.
5)
Ibu dari ibu teru ske atas pihak ibu sebelumberselang laki-laki.
6)
Saudara perempuan yang seibu sebapak.
7)
Saudara perempuan yang sebapak.
8)
Saudara perempuan yang seibu.
9)
Isteri.
10)
Perempuan yang memerdekakan si mayat.
Jika
10 orang tersebut di atas ada semua, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu
hanya 5 orang, yaitu :
1)
Isteri.
2)
Anak perempuan.
3)
Anak perempuan dari anak laki-laki.
4)
Ibu.
5)
Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Sekiranya
25 orang itu ada, dari pihak laki-laki dan perempuan semua ada, maka yang pasti
mendapat hanya salah seorang dari dua suami isteri, ibu dan bapak, anak
laki-laki dan anak perempuan. Alasan satu persatunya akan diuraikan nanti
dengan menerangkan bagian (nasib) satu per satu.
Anak yang berada di dalam kandungan ibunya juga
mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih dalam
kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah SAW,
اِذَا
اِسْتَهَلَّ اْلمَوْلُوْدُ وَرَثَ (رواه ابو داود)
“Apabila menangis anak yang baru
lahir, ia mendapat pusaka (Riwayat Abu Dawud).
Sebab-sebab
tidak mendapat pusaka
Beberapa
sebab yang menyebabkan tidak mendapatkan pusaka dari keluarga mereka yang
meninggal dunia adalah:
1.
Hamba. Seorang hamba tidak mendapatkan harta pusaka dari keluarganya
selama ia masih berstatus sebagai hamba.
عَبْدًا
مَمْلُوْكًا لاَ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ (النحل : ۷۵)
2.
Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan harta
pusaka dari keluarga yang dubunuhnya itu.
لاَ
يَرِثُ اْلقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئًا (رَوَاهُ النَّسَاءِي)
“yang membunuh tidak mendapatkan sesuatu
apapun dari yang dibunuhnya.” (Riwayat al-Nasai)
3.
Murtad. Orang yang keluar agama Islam tidak mendapatkan harta pusaka
dari keluarganya yang tetap memeluk agama Islam, dan sebaliknya mereka pun
tidak mempusakai mereka yang beragama Islam.
عَنْ
اَبِيْ بَرْدَةَ قَالَ بَعَثَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اِلَى رَجُلٍ عَرَّسَ بِامْرَأَةِ اَبِيْهِ فَاَمَرَنِيْ اَنْ اَضْرِبَ عُنُقَهُ
وَاُخْمِسَّ مَالَهُ وَكَانَ مُرْتَدًّا
“Dari Abu Dardah , ia berkata,
“Rasulullah SAW telah mengutusku, untuk menemui seorang laki-laki yang telah
kawin dengan isteri bapaknya. Nabi
menyusurku untuk membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta
rampasan, sedangan laki-laki tersebut murtad.”
4.
Orang yang tidak memeluk agama Islam (kafir) tidak berhak menerima
harta pusaka dari keluarganya yang memeluk agama Islam. Demikian pula
sebaliknya, orang Islam tidak berhak pula menerima harta pusaka dari keluarga
yang kafir.
لاَ
يَرِثُ االْمُسْلِمُ الْكاَفِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة)
“Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, dan orang
kafir tidak mewarisi orang iIslam.” (Riwayat jama’ah).
Latihan Soal
Pilihan Ganda
1. Yang dimaksud dengan faraid adalah
….
a. Memberikan hak milik kepada
ahlinya
b. Bagian tertentu bagi ahli warisnya
c. Memindahkan hak milik dengan
syarat tertentu.
d. Beberapa ucapan yang memindahkan
hak milik.
e. Menahan hal-hal yang bisa
membatalkan.
2. Yang bukan menjadi landasan hokum
pusaka mempusakai dengan system faraid adalah
a. Surat al-Nisa ayat 7
b. Surat al-Nisa ayat 10
c. Surat al-Nisa ayat 11
d. Surat al-Baqarah ayat 188
e. Surat al-Nisa ayat 15
3. Jika Si Mayit meninggalkan wasiat,
maka wasiat sepeninggalnya tidak boleh lebih dari
a. ½ b.
1/3 c. ¼ d. 2/5 e. ¾
4. Hak-hak jenazah sebelum dikuburkan
adalah ….
a.
dimandikan d.
dikafani
b.
dibayarkan hutang-hutangnya e. dikafani
c.
dibagikan harta warisnya
5. Hak-hak jenazah yang terkait harta
pusaka sebelum dibagikan di antaranya adalah
a.
Bersedekah
b.
Tahlilan
c.
Hak yang bersangkutan dengan harta
itu sendiri, seperti zakat dan sewanya
d.
Belanja untuk selamatan.
e.
Membagikan hartanya sesuai
hitungannya.
6.
Ayat berikut menjelaskan tentang
….
وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاكُمْ اَبْنَاءَكُمْ ذَ,لِكُمْ
قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
(الاحزاب: ۴)
a.
Hak asuh menjadi sebab pusaka
b.
Anak angkat tidak berhak atas
pusaka harta waris
c.
Hak yang bersangkutan dengan harta
itu sendiri, seperti zakat dan sewanya
d.
Perjanjian merupakan sebab pusaka
harta warisan.
e.
Membagikan hartanya sesuai hitungannya.
7.
Kebiasaan orang pada masa jahiliah
dalam mengatur harta pusaka di antaranya ….
a. Mewariskan kepada keturunan mereka
yang paling kuat.
b. Mewariskan kepada anak kandung.
c. Mewariskan kepada isteri-isteri
mereka.
d. Mewariskan karena sumpah.
e. Mewarsikan karena perjanjian.
8.
Sebab-sebab waris atau takhrijul
waris (harta pusaka) adalah ….
a. Mewariskan kepada keturunan mereka
yang paling kuat.
b. Karena keturunan.
c. Karena mengadopsi anak angkat
d. Mewariskan karena sumpah.
e. Mewarsikan karena perjanjian.
9.
Yang berhak dari pihak laki-laki
jika semua ahli warisnya ada?
a.
Bapak, anak laki-laki dan suami.
b.
Anak perempuan, anak perempuan dari anaklaki-laki dan seterusnya ke
bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki dan ibu.
c.
Isteri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu.dan
saudara perempuan yang seibu sebapak.
d.
Bapak, kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum
putus dari pihak bapak. Dan saudara laki-laki seibu sebapak.
e.
Istri, suami dan anak.
10.
Hak waris karena berupa bagian
yang sudah ditentukan disebut ahli waris
a. dzawil furudh
b. ashabah
c. aulu
d. mawarist
e. nashiban mafrudhan
A. Jawablah pertanyaan beikut
dengan baik dan benar!
1.
Yang dimaksud dengan faraid
adalah ….
2.
Hak-hak yang terkait harta
pusaka sebelum dibagikan di antaranya adalah ….
3.
Bagaimanakah kebiasaan
orang pada masa jahiliah dalam mengatur harta pusaka? Sebutkan!
4.
Sebab-sebab waris atau
takhrijul waris (harta pusaka) adalah ….
5.
Siapakah yang berhak dari
pihak laki-laki jika semua ahli warisnya ada? Sebutkan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar