All about Us

Rabu, 09 Desember 2015

Faraid atau Mawaris (Harta Pusaka)



FARAID (PEMBAGIAN HARTA PUSAKA)

Dalam al-Qur’an telah dijelaskan jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, di antara harta yang halal (boleh) diambil ialah harta pusaka. Di dalam al-Qur’an dan hadis telah diatur salah satu cara pembagaian harta pusaka dengan seadil-adilnya, agar harta itu menjadi halal dan berfaedah.
 Firman Allah SWT,:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan         jalan batil.” (al-Baqarah ; 188)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (al-Nisa; 10)




“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta  peninggalan ibu bapak dan kerabat, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (al-Nisa; 7)


Beberapa hak yang bersangkutan dengan harta pusaka.
Sebelum kita teruskan uraian pembagian harta pusaka  kepada ahli waris, lebih dahulu akan diterangkan beberapa hak yang wajib didahulukan dari pembagian harta pusaka kepada warisnya.
  1. Yang terutama adalah hak yang bersangkutan dengan harta itu, seperti zakat dan sewanya. Dak ini hendaknya diambil lebih dahulu dari jumlah harta sebelum dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.
  2. Biaya untuk mengurus jenazah, seperti harga kafan, upah menggali, tanah kubur dan sebagainya. Sesudah hak pertama tadi diselesaikan barulah dipergunakan untuk biaya mayat.
Sabda Nabi Muhammad SAW sewaktu beliau tahu bahwa seseorang telah mati sedang dalam ihram karena terlempar oleh untanya:
كَفِّنُوْا فِيْ ثَوْبَيْهِ (رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ)
“kafanilah orang itu dengan dua kain ihramnya.” (Riwayat Jama’ah).
  1. Utang. Kalau si mayit meninggalkan utang, utang itu hendaknlah dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagi untuk ahli warisnya.
  2. Wasiat. Kalai si mayit mempunyai wasiat yang banyak tidak lebih sepertiga harta peninggalannya, wasiat itu hendaknya dibayar dari jumlah harta peninggalannya sebelum dibagi-bagi.
Firman Allah SWT,:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِيْ بِهَا اَوْدَيْنٍ . النساء:۱۱
“Pembagian harta pusaka itu sesudah dipenuhi wasiat yang ia (mayat) buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (Al-Nisa:11).
5.      Sesudah dibayar semua hak yang tersebut di atas, barulah harta peninggalan si mayat dibagi kepada ahli warisnya menurut prmbagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalm kitabNya yang suci.
Pusaka di masa jahiliah
Di masa jahiliah (masa kebodohan) sebelum islam, sebab-sebab mendapat pusaka itu adalah sebagai berikut:
1.       Keturunan. Kepada keturunan yang ditentukanm yaitu laki-laki yang kuat berperang saja; sedangkan perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapatkan pusaka. Aturan ini telah dibatalkan oleh surat Al-Nisa ayat 7 di atas.
2.       Anak angkat. hal ini telah diangkat oleh Allah SWT dalam al-Qur’an yang suci,
وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاكُمْ اَبْنَاءَكُمْ ذَ,لِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ (الاحزاب: ۴)
“Dan dai tidak menjadikan anakanak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri0. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan (yang benar).” (Al-ahzab:4).
Dengan firman Allah Ta’ala itu hendaklah umat Islam Indonesia insaf bahwa anak angkat itu, meskipun sudah dianggap sebagai anaknya sendiri ia tetap orang lain, tidak menjadi mahrom dan tidak pula dapat mewarisi. Harta bapa angkatnya tetap hak ahli warisnya.
  1. Perjanjian sumpah. Umpamanya dua orang berjanji dengan sumpah bahwa antara keduanya akan pusaka mempusakai. Ini juga tidak sesuai dengan aturan agama Allah.

Sebab-sebab pusaka
Di dalam agama Islam sebab-sebab pusaka-mempusakai ada empat:
1.                   Kekeluargaan (Keterangannya yaitu firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 7).
2.                   Perkawinan. (Keterangan ayat akan dijelaskan kemudian).
3.                   Dengan jalan memerdekakan dari perbudakan.
Sabda Nabi SAW,:
اِنَّمَا اْلوَلاَءُ لِمَنْ اعْتَقَ (متفق عليه)
“Sesungguhnya hak wala itu bago orang yang memerdekakan.” (Muttafaq ‘alaih).
اْلوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَب لَا يُبَاعُ وَلَا يُوْهَبُ(رَوَاهُ اِبْنُ خَزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَاْبُن حِبَّانَ)
“Hubungan orang yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan keturunan, tidak dijual dan tidak dihibahkan .” (Riwayat Ibnu Khzaimah, al-hakim dan Ibnu Hibban).
4.                   Hubungan Islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yangtertentu, maka harta peninggalan diserahkan kepada baitul mal wattamwil untuk umat Islam dengan jalan pusaka. Sabda Nabi SAW,:
اَنَا وَارِثٌ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ (رَوَاهُ اَحمَدُ وَاَبُوْ دَاوُدَ)
“Aku adalah ahli waris orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
Rasulullah jelas tidak menerima harta pusaka untuk beliau sendiri, tetapi beliau menerima warisan seperti itu untuk dipergunaka bagi kemaslahatan umat Islam.

Ahli waris
Orang yang boleh (mungkin) menerima pusaka dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1.         Dari Pihak laki-laki:
1)       Anak laki-laki
2)       Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak laki-laki, dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
3)       Bapak.
4)       Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
5)       Saudara laki-laki seibu sebapak.
6)       Saudara laki-laki sebapak saja.
7)       Saudara laki-laki seibu saja.
8)       Anak-laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapk.
9)       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu saja.
10)   Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
11)   Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja.
12)   Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
13)   Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki sebapaksaja.
14)   Suami.
15)   Laki-laki yang memerdekakannya (mayat).
Sekiranya 15 orang tersbut di atas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu :
1)       Bapak.
2)       Anak laki-laki dan
3)       Suami.
2.         Dari pihak perempuan.
1)       Anak perempuan
2)       Anak perempuan dari anaklaki-laki dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki.
3)       Ibu.
4)       Ibu dari bapak.
5)       Ibu dari ibu teru ske atas pihak ibu sebelumberselang laki-laki.
6)       Saudara perempuan yang seibu sebapak.
7)       Saudara perempuan yang sebapak.
8)       Saudara perempuan yang seibu.
9)       Isteri.
10)   Perempuan yang memerdekakan si mayat.
Jika 10 orang tersebut di atas ada semua, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang, yaitu :
1)       Isteri.
2)       Anak perempuan.
3)       Anak perempuan dari anak laki-laki.
4)       Ibu.
5)       Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Sekiranya 25 orang itu ada, dari pihak laki-laki dan perempuan semua ada, maka yang pasti mendapat hanya salah seorang dari dua suami isteri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Alasan satu persatunya akan diuraikan nanti dengan menerangkan bagian (nasib) satu per satu.
Anak yang berada di dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih dalam kandungan ibunya.
       Sabda Rasulullah SAW,
اِذَا اِسْتَهَلَّ  اْلمَوْلُوْدُ وَرَثَ (رواه ابو داود)
       “Apabila menangis anak yang baru lahir, ia mendapat pusaka (Riwayat Abu Dawud).
Sebab-sebab tidak mendapat pusaka
Beberapa sebab yang menyebabkan tidak mendapatkan pusaka dari keluarga mereka yang meninggal dunia adalah:
1.      Hamba. Seorang hamba tidak mendapatkan harta pusaka dari keluarganya selama ia masih berstatus sebagai hamba.
عَبْدًا مَمْلُوْكًا لاَ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ (النحل  : ۷۵)
2.      Pembunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapatkan harta pusaka dari keluarga yang dubunuhnya itu.
لاَ يَرِثُ اْلقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئًا (رَوَاهُ النَّسَاءِي)
“yang membunuh tidak mendapatkan sesuatu apapun dari yang dibunuhnya.” (Riwayat al-Nasai)
3.      Murtad. Orang yang keluar agama Islam tidak mendapatkan harta pusaka dari keluarganya yang tetap memeluk agama Islam, dan sebaliknya mereka pun tidak mempusakai mereka yang beragama Islam.
عَنْ اَبِيْ بَرْدَةَ قَالَ بَعَثَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِلَى رَجُلٍ عَرَّسَ بِامْرَأَةِ اَبِيْهِ فَاَمَرَنِيْ اَنْ اَضْرِبَ عُنُقَهُ وَاُخْمِسَّ مَالَهُ وَكَانَ مُرْتَدًّا
Dari Abu Dardah , ia berkata, “Rasulullah SAW telah mengutusku, untuk menemui seorang laki-laki yang telah kawin dengan isteri bapaknya.  Nabi menyusurku untuk membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan, sedangan laki-laki tersebut murtad.”
4.      Orang yang tidak memeluk agama Islam (kafir) tidak berhak menerima harta pusaka dari keluarganya yang memeluk agama Islam. Demikian pula sebaliknya, orang Islam tidak berhak pula menerima harta pusaka dari keluarga yang kafir.
لاَ يَرِثُ االْمُسْلِمُ الْكاَفِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة)
Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang iIslam.” (Riwayat jama’ah).


Latihan Soal
Pilihan Ganda
1.         Yang dimaksud dengan faraid adalah ….
a.        Memberikan hak milik kepada ahlinya
b.        Bagian tertentu bagi ahli warisnya
c.        Memindahkan hak milik dengan syarat tertentu.
d.       Beberapa ucapan yang memindahkan hak milik.
e.       Menahan hal-hal yang bisa membatalkan.
2.         Yang bukan menjadi landasan hokum pusaka mempusakai dengan system faraid adalah
a.         Surat al-Nisa ayat 7
b.         Surat al-Nisa ayat 10
c.         Surat al-Nisa ayat 11
d.        Surat al-Baqarah ayat 188
e.        Surat al-Nisa ayat 15
3.        Jika Si Mayit meninggalkan wasiat, maka wasiat sepeninggalnya tidak boleh lebih dari
a.         ½            b. 1/3               c. ¼                             d. 2/5                           e. ¾
4.        Hak-hak jenazah sebelum dikuburkan adalah ….
a.         dimandikan                                                    d. dikafani
b.         dibayarkan hutang-hutangnya                      e. dikafani
c.         dibagikan harta warisnya
5.        Hak-hak jenazah yang terkait harta pusaka sebelum dibagikan di antaranya adalah
a.         Bersedekah                                                              
b.         Tahlilan
c.         Hak yang bersangkutan dengan harta itu sendiri, seperti zakat dan sewanya
d.        Belanja untuk selamatan.
e.         Membagikan hartanya sesuai hitungannya.
6.        Ayat berikut menjelaskan tentang ….
وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاكُمْ اَبْنَاءَكُمْ ذَ,لِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ (الاحزاب: ۴)
a.         Hak asuh menjadi sebab pusaka                                                                  
b.         Anak angkat tidak berhak atas pusaka harta waris
c.         Hak yang bersangkutan dengan harta itu sendiri, seperti zakat dan sewanya
d.        Perjanjian merupakan sebab pusaka harta warisan.
e.         Membagikan hartanya sesuai hitungannya.
7.        Kebiasaan orang pada masa jahiliah dalam mengatur harta pusaka di antaranya ….
a.       Mewariskan kepada keturunan mereka yang paling kuat.
b.        Mewariskan kepada anak kandung.
c.        Mewariskan kepada isteri-isteri mereka.
d.      Mewariskan karena sumpah.
e.       Mewarsikan karena perjanjian.
8.         Sebab-sebab waris atau takhrijul waris (harta pusaka) adalah ….
a.         Mewariskan kepada keturunan mereka yang paling kuat.
b.         Karena keturunan.
c.         Karena mengadopsi anak angkat
d.        Mewariskan karena sumpah.
e.        Mewarsikan karena perjanjian.
9.         Yang berhak dari pihak laki-laki jika semua ahli warisnya ada?
a.                                                                                                     Bapak, anak laki-laki dan  suami.
b.          Anak perempuan, anak perempuan dari anaklaki-laki dan seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki dan ibu.
c.          Isteri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu.dan saudara perempuan yang seibu sebapak.
d.          Bapak, kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak. Dan saudara laki-laki seibu sebapak.
e.          Istri, suami dan anak.
10.     Hak waris karena berupa bagian yang sudah ditentukan disebut ahli waris
a.       dzawil furudh
b.       ashabah
c.       aulu
d.      mawarist
e.      nashiban mafrudhan
A.        Jawablah pertanyaan beikut dengan baik dan benar!
1.        Yang dimaksud dengan faraid adalah ….
2.        Hak-hak yang terkait harta pusaka sebelum dibagikan di antaranya adalah ….
3.        Bagaimanakah kebiasaan orang pada masa jahiliah dalam mengatur harta pusaka? Sebutkan!
4.        Sebab-sebab waris atau takhrijul waris (harta pusaka) adalah ….
5.        Siapakah yang berhak dari pihak laki-laki jika semua ahli warisnya ada? Sebutkan!
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar