All about Us

Rabu, 06 Mei 2015

Riba



RIBA
   Secara harfiah riba berarti tambahan. Sedangkan menurut ulama fiqih (fuqaha) adalah bunga uang atau tambahan pengembalian atau nilai lebih atas  penukaran barang atau uang. Al-Qur’an dengan jelas melarang, karena banyak madaratnya baik bagi pelaku maupun orang lain, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِيْنَ يَأكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ اِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Pada awalnya bangsa Arab menyebutkan riba sama dengan jual beli. namun setelah lahir agama Islam di tengah-tengah mereka, sadarlah bahwa riba bukan dan berberda dengan jual beli.
Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat  278,
Description: 2-278
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipunguat) jika kamu orang beriman.

a.             Menghindari akad ribawiy.
Agar terhindar dari akad yang mengandung unsur riba, maka hendaklah memperatikan 3 hal berikut :
1.      Harus sama timbangan  atau ukurannya;
2.      Dilakukan serah terima saat itu juga;
3.      Secara tunai
Dengan demikian, jika ketiga hal tersebut dilanggar maka akad tersebut dipastikan mengandung unsur ribawiy.
1.      Tidak sama timbangan  atau ukurannya;
2.      Tidak dilakukan serah terima saat itu juga;
3.      Tidak tunai.
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).

b.             Jenis-jenis riba.
Ada 4 jenis riba, yakni :
1.      Riba Fadli
Pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat seberat
11    ram, kelebihan itu yang disebut riba fadli.
2.      Riba Qordi.
Pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan pada saat mengembalikan.
Misalnya, meminjamkan uang dengan cicilan berbunga (kredit).
3.      Riba Yadi.
Akad jual beli barang sejenis  dan sama timbangannya namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan transaksi serah terima.
Misalnya, penjualan kacang atau ketela. Sementara masih ada di dalam tanah. (ijon).
4.      Riba Nasiah.
Akad jual beli dengan penyerhana  barang beberapa waktu kemudian.
Misalnya,
-          membeli padi yang masih belum dipetik.
-          membeli sesuatu tapi pembayarannya belakangan.
-          mengalihkan tanggungjawab kepada orang kedua, yang tidak hadir saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar