RIBA
Secara harfiah riba berarti tambahan.
Sedangkan menurut ulama fiqih (fuqaha) adalah bunga uang atau tambahan pengembalian
atau nilai lebih atas penukaran barang
atau uang. Al-Qur’an dengan jelas melarang, karena banyak madaratnya baik bagi
pelaku maupun orang lain, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah
Ta’ala berfirman,
الَّذِيْنَ يَأكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ اِلاَّ كَمَا
يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Artinya
:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan)
penyakit gila.
Pada awalnya bangsa Arab menyebutkan
riba sama dengan jual beli. namun setelah lahir agama Islam di tengah-tengah
mereka, sadarlah bahwa riba bukan dan berberda dengan jual beli.
Allah SWT berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat 278,
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman!
Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipunguat) jika kamu
orang beriman.
a.
Menghindari akad ribawiy.
Agar terhindar dari akad yang mengandung unsur riba, maka
hendaklah memperatikan 3 hal berikut :
1. Harus sama timbangan atau ukurannya;
2. Dilakukan serah terima saat itu
juga;
3. Secara tunai
Dengan demikian, jika ketiga hal
tersebut dilanggar maka akad tersebut dipastikan mengandung unsur ribawiy.
1. Tidak sama timbangan atau ukurannya;
2. Tidak dilakukan serah terima saat
itu juga;
3. Tidak tunai.
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah :
275).
b.
Jenis-jenis riba.
Ada 4 jenis riba, yakni :
1. Riba Fadli
Pertukaran
barang sejenis yang tidak sama timbangannya.
Misalnya,
cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat seberat
11 ram, kelebihan itu yang disebut riba
fadli.
2. Riba Qordi.
Pinjam meminjam dengan syarat harus
memberi kelebihan pada saat mengembalikan.
Misalnya, meminjamkan uang dengan
cicilan berbunga (kredit).
3. Riba Yadi.
Akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya namun penjual dan
pembeli berpisah sebelum melakukan transaksi serah terima.
Misalnya, penjualan kacang atau
ketela. Sementara masih ada di dalam tanah. (ijon).
4. Riba Nasiah.
Akad jual beli dengan
penyerhana barang beberapa waktu
kemudian.
Misalnya,
-
membeli padi yang masih belum dipetik.
-
membeli sesuatu tapi pembayarannya belakangan.
-
mengalihkan tanggungjawab kepada orang kedua, yang tidak
hadir saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar