KETENTUAN
HUKUM KEPEMILIKAN
DALAM
ISLAM
A. KEPEMILIKAN (MILKIYAH)
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa
berasal dari kata (مِلْكٌ) artinya sesuatu yang berada dalam
kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau
barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan
dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Salah satu contohnya adalah jual beli.
يَا اَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّا اَحْلَلْنَالَكَ اَزْوَاجَكَ الَّذِيْ ءَاتَيْتَا اُجُوْرَهُمْ وَمَا
مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّا اَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ
“ Hai Nabi,
sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu
berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa
yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu …“(QS. Al
Ahzab : 50)
Menjaga dan mempertahankan hak milik
hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ
قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ
فَهُوَشَهِيْدٌ. وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ ومَنْ قُتِلَ
دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ (رواه البخار ومسلم)
“ Siapa yang gugur dalam
mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid,
siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid “(HR. Bukhari dan
Muslim).
2. Sebab-sebab Kepemilikan
a. Barang atau harta itu
belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat).
Contohnya : Ikan di sungai, ikan di
laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b. Barang atau harta itu
dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual beli,
hutang piutang, sewa menyewa, hibah
atau pemberian dan lain-lain.
c. Barang atau harta itu
dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian
harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d.
Harta
atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang
dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
3. Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada
tiga macam, yaitu :
a. Kepemilikan penuh (milk-taam),
yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara
bebas dan dibenarkan secara hukum.
b. Kepemilikan materi, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan
materinya saja.
c. Kepemilikan manfaat, yaitu
kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya
saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan
dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu),
yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok,
namun bukan untuk umum, Contohnya:
Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
b. Kepemilikan publik (umum),
yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut,
lapangan Olah Raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri,
Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.
4. Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
a.
Ihrazul Mubahat
1). Pengertian Ihrazul Mubahat
(Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak
bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2). Syarat Ihrazul Mubahat
Syarat untuk terpenuhinya ihrazul
mubahat adalah sebagai berikut :
a. Benda atau harta yang ditemukan
itu belum ada yang memilikinya.
b. Benda atau harta yang ditemukan
itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan
masuk kerumah.
b.
Khalafiyah
1). Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya
seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam
berbagai macam hak.
2). Macam-macam Khalafiyah
a. Khalafiyah Syakhsyi ’an
syakhsy (seseorang terhadap seseorang)
adalah kepemilikan suatu harta dari
harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan mewarisi
hutang si pewaris.
b. Khalafiyah syai’in ‘an syai’in
(sesuatu terhadap sesuatu)
Adalah kewajiban seseorang untuk
mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau
hilang sesuai harga dari barang tersebut.
5. Ihyaul Mawat
a. Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum
ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan
lahan tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif
atau tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b. Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati
hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits
Rasulullah SAW, sebagai berikut :
مَنْ
اَحْيَاأَرْضًا مَيِتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِحِرْقٍ ظَا لِمٍ حَقٌ (رواه
ابوداودوالنس ئى والترمدى)
“Barang siapa yang menghidupkan
tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang
mengalirkan air dengan dzalim tidak
mempunyai haknya”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i dan Tirmidzi).
c. Syarat membuka lahan baru
1). Tanah yang dibuka itu cukup
hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil
sisanya.
2). Ada kesanggupan dan cukup alat
untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.
d. Hikmah Ihyaul Mawat
1). Mendorong manusia untuk bekerja
keras dalam mencari rezeki.
2). Munculnya rasa kemandirian dan
percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3). Termanfaatkannya potensi alam
sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam
bidang IPTEK.
6. Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkannya
kepemilikan dalam Islam, antara lain :
a. Terciptanya rasa aman dan
tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu
secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian
terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial
yang semakin tinggi.
B. AKAD
1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa artinya ikatan
atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau
kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang
menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad
sewa menyewa, akad pernikahan.
Dasar hukum dilakukannya akad adalah
:
يَآاَيُّهَا
الَّذِيْنَ أَمَنُوا أَوْفُوْابِالعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu” (QS. Al Maidah : 1).
Berdasarkan ayat tersebut dapat
dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu
hukumnya wajib.
2. Rukun akad dan Syarat akad
Adapun rukun akad adalah :
a. Dua orang atau lebih yang
melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b. Sighat (Ijab dan Qabul).
c. Ma’qud ‘alaih (sesuatu
yang diakadkan).
Sementara itu syarat akad adalah
sebagai berikut :
- Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad
- Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
- Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.
3. Macam-macam Akad
Ada beberapa macam akad, antara
lain:
- Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
- Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
- Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandate
- Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
- Akad Ta’athi (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum. Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.
4. Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah dengan
disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a. Munculnya pertanggung jawaban
moral dan material.
b. Timbulnya rasa ketentraman dan
kepuasan dari kedua belah pihak.
c. Terhindarnya perselisihan dari
kedua belah pihak.
d. Terhindar dari pemilikan harta
secara tidak sah.
e. Status kepemilikan terhadap harta
menjadi jelas.