All about Us

Minggu, 31 Agustus 2014

Ketentuan Hukum Islam Tentang Hudud dan Hikmahnya


KETENTUAN HUKUM HUDUD BAGI PELAKU ZINA , PEMINUM KHAMR DAN QADZAF
            Hudud  (حُدُوْدٌ) bentuk jamak dari had  (   حَدٌّ  ( . Menurut bahasa artinya menghalangi (اْلَمَنْعُ  ). Sedangkan menurut ulama fiqih artinya adalah larangan untuk berbuat dosa yang mengakibatkan  rusaknya hak-hak Allah Ta’ala. Yang dimaksud dengan hak-hak-Nya adalah perintah dan  larangan-Nya.  Karena seseorang dilarang mengurangi atau menambah syariat yang telah ditetapkan-Nya. Yang termasuk dosa-dosa yang menyebabkan uqubah hudud di antaranya adalah:
a.             Perbuatan  Zina .
b.             Minum khamar atau  minuman yang memabukan.
c.              Menfitnah berlaku zina (qadzaf).
d.             Mencuri atau  merampok.
e.              Berontak terhadap system Islam (bughat).

A.    ZINA DAN KETENTUAN HUKUMNYA
1.         Pengertian dan Hukum Zina
Kata zina mengandung arti tanah larangan, sedangkan menurut istilah bahwa zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Sedangkan ulama fiqih memberi batasan,
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشُّبُهَةِ مُشْتَهِيٍّ
Memasukan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.”

Adapula yang mengartikan zina dengan bercampurnya antara laki-laki dengan wanita  tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’iy. Dari berbagai pengertian tersebut yang jelas zina adalah suatu perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya pantas mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Sebagaimana yang diketahui bahwa perbuatan zina dalam  bentuk apapun hukumnya haram. Masyarakat berpandangan bahwa perbuatan zina mengarah pada hubungan di luar nikah saja. Namun sesungguhnya makna zina itu hakikatnya luas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a. Rasul SAW perna bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan nasib anak Adam mengenai zina. Tidak mustahil pernah melakukannya. Zina mata ialah melihat,  zina lidah ialah berkata, zina hati ialah keinginan dan syahwat, sedangkan faraj (kemaluan) adalah  hanya menuruti atau tidak menuruti.

Zina faraj (kemaluan) merupakan puncak dari perbuatan keji bagi mereka yang tidak bias menjaga diri dari perbuatan, ucapan, pikiran dan penglihatan yang dilarang agama. Karena itulah penting bagi seorang mukmin menjaga diri dan anggota tubuhnya terperangkap dengan perbuatan yang mengarah pada zina. Untuk itulah Allah SWt berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَا اِنَّهُ كَانَ فَاخِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
 “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17;32)

Suatu hari Rasul ditanya oleh Abdullah Bin Mas’ud r.a.

يَا رَسُوْلَ اللهِ اَيُّ الذَّنْبِ اْلاَعْظَمِ ؟ قَالَ اَنْ تَجْعَلَ للهُ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَيُّ؟ قَالَ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةً اَنْ يَأكُلَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ اَيُّ؟ قَالَ اَنْ تُزَاتِيَ خَلِيْلَةَ جَارِكَ
 “Ya Rasulallah dosa apa yang paling besar dalam pandangan Allah? Jabaw beliau, Engkau menjadikan tandingan Allah, padahal dia yang menciptakanmu. Terus apalagi? tanyaku.. Jawabnya, Engkau memmbunuh anakmu, Karena takut miskin. Lalu siapa lagi? Tanyaku Beliau menjawab lagi,Enkauberzina dengan isteri tetanggamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.         Dasar Hudud bagi pelaku zina (fakhisyah)
Syari’at menjamin kehormatan seseorang, sekalipun ia adalah pesakitan pidana semisal prostitusi (zina). Jaminan tersebut berupa ihtiyath (validasi) dalam menetapkan si tersangka. Karen terkait kehormatan diri, keluarga dan nyawa. Untuk itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :
a.       Ada 4 orang saksi laki-laki. Yang syarat-syaratnya adalah laki-laki, baligh, berakal sehat, adil dan memberikan keterangan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. Jadi jika tidak lengkap salah satu syarat-syarat di atas, maka belum bias ditetapkan zina, sampai adanya bukti yang akurat.
وَالَّتِيْ يَأتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نِسَاءِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتَّى يَتَوَفَّىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْيَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً
”Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat saksi di antara kamu (yang menyaksikan). Kemudian jika mereka memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita0wanita itu)  dalam rumah sampai mereka menui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan kepadanya.” (QS. Al-Nisa,4;15).
b.      Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal.
Tujuan pengakuan ini, disamping untuk mencocokan, juga sebagai bukti kuat (otentik) ditetapkannya hokum hudud, baik lisan maupun tulisan pelaku.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ اَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَفِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنِّي زَنَيْتُ فَاَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ اَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اَبِكَ جُنُوْنٌ قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ اَحْصَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجَمُوْهَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
”Dari Abi Hurairah r.a. berkata, “Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW, lalu berkata, ‘Ya Rasulallah, Saya telah berzinah.’ Namun, beliau berpaling, sampai ia mengulanginya empat kali. Stelah itu ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi SAW memanggilnya dan bertana’ “Apakah kamu gila? Jawab laki-laki itu, ‘Tidak.’ Apakah kamu sudah menikah? Jawabnya lagi, ‘Ya’ kalu begitu pergilha kamu dengannya, lalu ranjamlah ia!”.” (HR. Al-Bukhariy).
c.       Qarinah (indikasi).
Bukti pelaku, baik dari laki-laki maupun perempuan. Yang paling meyakinkan adalah adanya kehamilan, meskipun masih dalam kandungannya. Hal ini pernah dikatakan oleh UmarBin Khaththab r.a., “Bahwa saksi zina wajib dikenakan atas setiap pelaku zina, jika ada pembuktian atau hamil atau pengakuan.”
Qarinah ini khusus untuk wanita yang belum menikah (bukan subhat akibat perkosaan). Di zaman sekarang di mana tes DNA atau sejenisnya bias dijadikansalah satu alternatip dalam mendukung indikasi perzinahan.
3.         Macam-macam zina dan hukumannya.
Perzinahan terbagi ke dalam 2 golongan, yakni:
a.       Zina orang yang sudah menikah (زِنَا مُحْصَنٌ)
Maksudnya adalah zinah yang dilakukan oleh orang yang masih atau pernah ada tali ikatan perkawinan. Dengan kata lain, masih punya suami atau isteri atau sudah janda atau duda.
Pelakunya baik laki-laki maupun wanita yang melakukan zina muhshan maka diranjam atau dilempari batu tanpa belas aksihan sampai meninggal dunia.
Dalam sebuah hadits diceritakan,
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ مَا عِزًّا وَرَجَمَ امْرَاَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْدِيَيْنِ وَامْرَاَةً مِنْ عَامِرٍ مِنَ اْلاَزْدَ (رَوَاهُ مسلم والترميذي)
”Sesungguhnya Rasulullah mernajam seorangg yang bernama Maiz danmeranjam seseorang perempuan yang  berasal dari bani Juhanainah, dan dua orang yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd. ” (HR. Muslim dan Al-Turmidzi).
b.      Zina orang yang belum menikah (زِنَا غَيْرُمُحْصَنٍ)
Maksudnya adalah pelaku yang belum pernah menikah. Hadnya adalah 100 kali dicambuk dan diasingkang selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan firma Allah SWT,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأخُذُكُمْ بِهِمَا رَأفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
”Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari mereka 100kali deraan, danjanganlah kalian belas kasihan kepada keduanya mencegah kau menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, danhendaklah (pelaksanaan0 hukuman mereka disaksiakn oelh sekumpulan orang-orang yangberiman. ” QS. Al-Nur,24;2).

Sabda Nabi Muhammad SAW,
. عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَماِئَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَامٍ (رواه البخاري)
”Dari Zaid Bin Khalid r.a., berkata, “Aku pernah mendengar Nabi SAW memerintahkan mencambuk pezina yang belum menikah dengan 100 kali deraan dan dibuang satu tahun.

Had bagi hamba sahaya atau budak.
Had hamba sahaya adalah setengah dari yang merdeka. Jika 100 berarti 50 kali dan jika diasingkan setahun jadi setengah tahun.
Hal in sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
. فَاِذَا اُحْصِنَ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ اْلعَذَابِ ذَالِكَ لِمَنْ خَشِيَ اْلعَنَتَ مِنْكُمْ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
”Dan apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin kemudian mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (kebolehan mengawini budak) itu adlah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Nisa4;25)

4.      Hikmah Larangan Zina.
a.       Menjaga martabat dan harga diri manusia.
b.      Menjag keturunanatau nasab.
c.       Terpelihara dari kebinasaan.
d.      Terpelihara dari penyakit kotor dan menjijikan.
e.       Menanamka rasa takut melakukan zina jika dipertontonkan.
f.       Memelihara keharmonisan rumah tangga dan masyarakat.

Pre test
Zina dan Hikmah Hukuman Bagi Pelakunya.

1.      Jelaskan pengertian hudud secara harfiah dan istilah ulama fiqih!
2.      Jelaskanlah pengertian zina menurut bahasa dan istilah fiqih!
3.      Menyebutkan dalil syariat hudud bagi pelaku zina
4.      Jelaskanlah syarat-syarat (dasar-dasar) hudud bagi pelaku zina!
5.      Jelaskanlah jenis-jenis zina beserta hukumannya!

B.    PEMINUM KHAMR DAN KETENTUAN HUKUMNYA
1.         Pengertian dan Dasar Hukum Dilarangnya Minuman Keras

Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya sehingga menjadi mabuk dan hilang kesadarannya. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, serbuk yang dihisap, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet, termasuk juga ganja, morfin, nipan, magadon   dan sebagainya kesemuanya itu dinamakan khamr atau minuman keras.
Hukum minum-minuman keras atau khamr adalah haram, dan termasuk perbuatan yang tergolong dosa besar. Firman Allah swt.  :
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلاَنْصَابُ وَاْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah pebuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90)

Rasulullah SAW  bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda :
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَمٌ ( رواه النسائ وابو داود )
“ Apapun yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram” ( H.R. An-Nasa’i dan Abu Dawud )

Orang yang meminum minuman keras akan mendapat dosa besar dan dilaknat oleh Allah swt. :
  
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قاَلَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّ نْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهاَ حُرِمَهَا فِى الأَ خِرَةِ ( رواه البخارى )
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa minum khomer dan ia tidak bertaubat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”
( H.R. Bukhari ) 
2.         Had Minuman Keras

Orang yang meminum minuman keras hukumannya adalah hadd, dan dianggap sebagai orang fasik, kecuali ia bertaubat. kefasikan orang yang minum minuman keras telah disepakati oleh para ulama, baik yang meminum sampai mabuk maupun yang tidak sampai mabuk.
Dasar penetapan hukuman bagi peminum minuman keras adalah:
a.       Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminun minuman keras.
b.      Kesaksian dua orang laki-laki yang adil
c.       Ada tanda (aroma minuman keras)

Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :
a.       Baligh;
b.      berakal;
c.       minum dengan sengaja dan kehendaknya sendiri;
d.      peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan.
Adapun jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali. Sabda Rasulullah saw :
عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ص.م أُتِيَ بِرَجُلٍ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ ( متفق عليه )
”Dari Anas bin Malik ra. Dihadapkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafaq alaih)

Pada riwayat lain Rasulullah saw. Pernah memukul peminum minuman keras  yaitu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرَبَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ ( رواه البخارى )

dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memukul peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah mencambuknya sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari)
Menurut Imam Syafi'i, Abu Daud dan ulama-ulama Zhahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Akan tetapi hakim dapat menambah 40 kali lagi sehingga jumlahnya 80 kali pukulan. Tambahan pukulan 40 kali tesebut adalah hak hakim sebagai hukuman ta'zir.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 (delapan puluh) kali.
3.         Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
Hikmah dilarangnya meminum minuman keras antara lain :
a.       Menjaga kesehatan jasmani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.
b.      Terhindar dari perilaku jahat sebagai dampak meminum minuman keras.
c.       Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.
d.      Dapat berpikir secara jernih dan logis.
e.       Mewujudkan ketentraman, kedamaian dan keamanan bagi masyarakat.
f.       Terhindar dari berbagai tindak kekerasan dan kejahatan.

C.    QADZAF DAN KETENTUAN  HUKUMNYA
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ اْلغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوْا فِي الدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
 “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS An-Nuur: 23)
1.      Pengertian dan Hukum Qadzaf

Qadzaf (قذف) secara bahasa artinya melempar/melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh dalam arti melemparkan sangkaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata.    Misalnya seseorang mengatakan, “Wahai orang yang berzina,” atau lain sebagainya yang dari pernyataan tersebut difaham bahwa seseorang telah menuduh orang lain berzina. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat  termasuk sebuah kejahatan dan termasuk perbuatan dalam kategori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman yang berat dan hukumnya haram.
2.      Had Qadzaf
Hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina adalah  didera sebanyak 80 kali, Jika  yang menuduh orang  merdeka. Sebagaimana firman Allah :
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
Sedangkan jika yang menuduh hamba sahaya (budak) maka hukumannyua didera atau dijilid empat puluh kali. Firman Allah swt.
فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم ( النّساء: 2٥)
Dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. An Nisa' : 25)

Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat baligh, berakal dan tidak dipaksa.
2)      Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat : baligh, berakal, islam, merdeka dan kehormatannya terpelihara.
3)      Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) dengan syarat pernyataan tuduhan zina baik lisan maupun tulisan.

3.      Gugurnya Had Qadzaf
Orang yang menuduh berbuat zina dapat bebas dari had (hukuman) qadzaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
a.       Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Dasar hukumnya adalah  Qur’an Surat An Nur : 4).
b.      Dengan Li’an ( لعان ) jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantara lain ucapannya ”Demi Allah istri saya telah berzina dengan si Fulan lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat ; “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”. Firman Allah swt. 

     “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (Q.S. an-Nur: 6-7)
c.       Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
d.      Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).

4.      Hikmah Qadzaf

Hikmah diterapkannya hukuman qadzaf adalah :
a.       Orang lebih berhati-hati dan sembarangan berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
b.      Terjaga keharmonisan dalam  pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
c.       Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji
d.      Akan terjaga dari tudahan yang tidak benar.

D.  PERAMPOK DAN KETENTUAN HUKUMNYA
 
Perampokan merupakan salah satu bentuk kejahatan. Perampokan dapat dikatakan pencurian besar karena hampir sama dengan mencuri, hanya saja jika dalam  pencurian seseorang mengambil harta secara diam diam dan dalam perampokan mengambil harta secara terang terangan dan disertai ancaman bahkan kekerasan. Kejahatan inilah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang suka  menyergap. Ini pula yang dalam Islam di sebut kejahatan perampokan atau “pencurian  besar” untuk membedakannya dari “pencurian kecil” yakni pencurian biasa.

Merampok artinya menggedor rumah orang untuk berbuat jahat terhadap  jiwanya atau hartanya atau  kehormatannya.  Umumnya “merampok” ini dilakukan oleh  lebih dari satu orang, sedangkan merampok dijalanan sering disebut dengan  “membegal” dan jika hal itu terjadi dilaut disebut “merompak”.

Sedangkan penodong  adalah merampas atau mengambil harta milik harta orang lain dengan cara memaksa korbannya. Pada umumnya kata penodong lebih lazim dipakai terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar rumah. Jika perbuatan yang sama dilakukan oleh pelaku didalam rumah atau didalam gedung disebut dengan merampok. Dalam hukum islam perilaku demikian (penodong atau perampokan) diistilahkan sebagai muharib. 

Seorang dapat disebut muharib apabila (kriteria):
1.      Apabila ia keluar rumah dengan niat mengambil harta milik orang lain dengan cara anarkis sehingga membuat suasana menakutkan atau mencekam, walaupun ia tidak berhasil mengambil harta dan atau membunuh pemilik harta.
2.      Apabila ia keluar rumah dengan niat mengambil harta milik orang lain dengan cara anarkis dan berhasil mengambil harta tetapi tidak membunuh pemilik harta
3.      Apabila ia keluar rumah dengan niat mengambil harta milik orang laindengan cara anarkis, tidak berhasil mengambil harta tetapi membunuh pemilik harta.
4.      Apabila ia keluar rumah dengan mengambil harta milik orang lain dengan cara anarkis, berhasil mengambil harta dan membunuh pemiliknya.

Para fuqaha (ahli hukum islam) mengkategorikan penodongan atau  perampokan dengan pencurian besar. Namun, pengertian muharib saat ini di indonesia  biasa disebut pelaku teroris. Pelaku teroris (muharib) dimaksud, harus memenuhi dua syarat pokok yaitu  jami’ dan  mani’. Jami’ yakni segala tindakan kejahatan perilaku manusia, sedangkan mani’ adalah segala tindakan pencegahan perilaku manusia untuk berperilaku hirabah. Tindak pidana perampokan sendiri telah diatur hukuman serta larangannya dalam islam sebab tindakan merampok dapat merugikan orang lain. Seorang korban  perampokan tidak hanya terancam kehilangan harta saja namun ia berpotensi terluka dan bahkan terancam kehilangan nyawa. Oleh sebab itu al qur’an menuliskan beberapa  ayat yang didalamnya terdapat larangan dan hukuman merampok. Penodongan dijalan raya menurut al-aqauran merupakan suatu  kejahatan yang gawat, yang dilakukan oleh sekelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan menyerang mussafir atau orang yang berjalan dijalan raya atau ditempat manapun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan bila korbannya berusaha lari mencarai  pertolongan. Dalam al-quran juga menyebutkan hal ini merupakan suatu “peperangan
melawan allah dan rasulnya” dan merupakan suatu usaha menyebar luaskan kerusuhan didunia.

B.     Larangan dan hukumnya merampok

Perbuatan merampok sangat diharamkan, hal ini berdasarkan pada Quran Surat Al-Maidah ayat (33), yang berbunyi:
Description: http://htmlimg4.scribdassets.com/9m43a7ct8g36yg87/images/5-96357e0e3f.jpg

Artinya: “
Sesungguhnya hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul- Nya dan melakukan pengacauan di muka bumi, ialah mereka harus dibunuh atau disalib atau, tangan dan kaki mereka dipotong selang-seling atau dibuang jauh. Demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia ini. Dan di akhirat mereka akan mendapat siksa yang heba

Imam  Bukhari meriwayatkan asbabul nuzul dari ayat ini. Beberapa orang suku ukul datang menghadap rasulullah SAW di Madinah. Mereka berpura pura bahwa mereka ingin memeluk agama islam. Mereka mengeluh kepada rasulullah SAW bahwa cuaca di Madinah tidak cocok bagi mereka sehingga mereka mengalami gangguan kesehatan. Karena itu nabi memerintahkan agar mereka dibawa keluar Madinah untuk tinggal ditempat yang lebih bagi meeka dan minum susu dari sapi milik negara. Mereka membunuh pemeliharanya dan melarikan diri dengan membawa serta sapi tersebut. Ketika masalah tersebut dilaporkan kepada rasulullah SAW, beliau SAW memerintahkan agar mereka dikejar dan dibawa kembali. Dan wahyu ini (dalam surat al-maidah (5): 33) dturunkan pada saat ini

Perampokan bukan hanya suatu pelanggaran terhadap manusia dan masyarakat melainkan juga berdasarkan kutipan ayat di atas seakan-akan merupakan suatu  pernyataan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya menggunakan kekerasan. Melakukan perang terhadap suatu masyarakat mungkin akan mengakibatkan kekacauan, kekalutan, dan hilangnya rasa aman dipikirkan dan di hati. Oleh karena itu  perampok adalah orang yang menggunakan kekerasan (bersenjata) terhadap orang-orang yang yak berdosa dan tak mempunyai rasa permusuhan terhadap mereka  sebelumnya. Beratnya tindak perampok ini tetap sama apakah ia dilakukan disebuah kota, desa ataupun dipadang pasir, dan korban tiada berdaya, tidak memperoleh  pertolongan atau dilarang berteriak tolong. Inilah bentuk perampokan yang sempurna menurut Imam Malik perampokan yang dilakukan baik diluar maupun didalam kota, tetapi Imam Abu Hanifah berbeda pendapat darinya dalam hal ini bahwa jika tindakan semacam itu dilakukan dikota, maka ia tak termasuk perampokan karena ada pihak  berwenang yang akan melindungi warganya. Ulama yang lain mengatakan sama saja halnya apakah dilakukan diluar atau didalam kota asalkan ia menggunakan kekerasan  maka itu temasuk perampokan. Sedangkan Imam Syafi’i menjelaskan bahwa pihak yang berwenang lemah, tak dapat menolong atau melindungi warganya maka  perampok bersenjata mungkin saja terjadi didalam kota

C.   Unsur-Unsur Tindak Pidana Perampokan.

1.      Keluar untuk mengambil harta.

2.      Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan.
3.      Adanya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh.
4.      Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku

Syarat-syarat seseorang dapat diberi hukuman pidana prampokan

Syarat pada Subjek:

1.      Harus baligh dan berakal .
2.      Dilakukan atas kemauan sendiri c.
3.      Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang.
4.      Harus laki-laki semuanya (menurut Abu Hanifah. Sedang menurut yang lainnya tidak mensyaratkannya

Syarat pada Objek: a.
1.         100% milik orang lain.
2.         Yang diambil hanya harta mutaqawwim (bernilai dalam pandangan syar’i)
3.         Harta yang bersifat bergerak.
4.         Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian

Syarat pada korban, yaitu harus orang Islam

Macam-macam perampokan dan hukumannya Macam-macam perampokan dapat dikategorikan atau digolongkan sebagai berikut:
1.      Jika perampok itu memeras harta korban dan membunuhnya pula maka  perampoknya dihukum dibunuh dan disalib .
2.      Jika perampok itu hanya membunuh korbannya dan tidak merampas hartanya maka perampoknya dibunuh saja.
3.      Jika perampok itu hanya merampas harta kornbannya dan tidak membunuhnya maka perampoknya dipotong tangan dan kakinya berselang-seling. Kalau tangan kanan yang dipotong maka kaki kirinya juga dipotong .
4.      Jika perampok itu hanya menakut-nakuti orang-orang yang lalu atau mengganggu ketertiban umum maka mereka dibuang jauh-jauh atau dipenjarakan saja

Had yang dijatuhkan atas pembegal, perampok dan penyerobot di jalan jalan  raya, ialah menurut tertib yang tersebut dalam Al qur’an. Pendapat ini disetujui Abu  Hanifah dan Ahmad. Imam malik berbeda pendapat. Ia berpendapat bahwa had diserahkan kepada ijtihad hakim (kepala negara). Maka boleh dihukum bunuh, boleh dihukum salib, boleh dipotong tangan sebelah dan kaki sebelah dan boleh dipenjarakan.

Hukuman mati dijatuhkan kepada perampok (pengganggu keamanan) apabila mereka melakukan pembunuhan. Hukuman ini merupakan hukum had dan bukan qishas. Oleh karena itu hukuman tersebut tidak boleh dimaafkan.  Menurut Ahmad  jika perampok tersebut telah membunuh maka hendaknya ia dibunuh lalu disalibkan sesudah dibunuh. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat jika ia telah mengambil harta dan membunuh maka imam boleh memilih antara memotong sebelah kaki dan sebelah tangan, dengan membunuh mati tanpa menyalibnya

Hukuman mati disalib ini dijatuhkan apabila perampok melakukan  pembunuhan dan merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas  pembunuhan dan pencurian harta bersama sama dan pembunuhan tersebut merupakan  jalan untuk memudahkan pencurian harta. Hukuman tersebut juga merupakan hukuman had yang tidak bisa dimaafkan.

Hukuman potong tangan dan kaki ini dijatuhkan apabila perampok hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan. Dalam hal ini yang anggota badan yang dipotong adalah tangan kanan dan kaki kiri pelaku.

Hukuman pengasingan dijatuhkan apabila perampok (pengganggu keamanan) hanya menakut nakutin orang orang yang lewat dijalan tetapi tidak mengambil harta  benda tetapi tidak mengambil harta benda dan tidak pula membunuh. Ahmad berkata  bahwa diasingkan yang dimaksud adalah diusir dari kampung dan tidak memberikan mereka berkediaman disuatu tempat. Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa jika mereka dapat ditangkap sebelum dapat mengambil harta orang dan sebelum dapat membuuh seseorang, hendaklah imam (hakim) memenjarakan mereka sehingga mereka bertobat. Imam Malik jika mereka dapat ditangkap, walaupun sebelum mereka membunuh atau merampas harta orang, maka hakim boleh memutuskan mana yang dipandang baik. Jika yang ditangkap itu kepala perampok da berpengaruh, boleh dibunuhnya. Kalau hanya mempunyai tenaga tapi tidak berpengaruh, cukuplah dengan diasingkan.

Pendapat yang sama juga diutarakan Imam Malik dalam hal hukumannya, jika  pelaku adalah seorang wanita maka dia pun harus tetap dihukum. Hukuman-hukuman tersebut dapat diterapkan pada seorang wanita yang merampok, dengan pengecualian  bahwa dia tidak boleh diasingkan karena hal ini daapat mengakibatkan mereka melakukan perzinahan yang merupakan pelanggaran yang lebih mengerikan. Dalam hal Taubatnya Pelaku Perampokan Bagaimana dalam hal ini jika seorang yang telah merampok/membegal telah melakukan taubat sebelum ia tertangkap? Apakah dia dapat diampuni dari kesalahan dan dosa-dosa nya?. Jika ada pemberontak atau pembegal yang berbuat kerusakan dimuka bumi ini melakukan taubat sebelum ia tertangkap, sedangkan mungkin, pemerintah akan dapat menangkap mereka, maka Allah akan mengampunkan dosa mereka yang telah lewat dan hukuman mereka karena perampokan/pembegalan gugur karena allah telah berfirman yang artinya: “Demikian itu bagi mereka suatu kehinaan dan dunia dan mereka akan mendapat siksaan hebat di akhirat kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum dapat kamu tangkap. Maka ketahuilah bahwa allah maha  pengampun dan penyayang”.
Dalam keadaan bagaimanapun penyesalan yang mendalam sebelum  pelaksanaan hukuman telah sangat terlambat sebagai alasan untuk mohon keampunan tetapi dia pelaku tetap harus bertanggung jawab atas semua pelanggaran selain mrampok dan harus mengembalikan harta korban yang tak berdosa itu. Sebagaimana yang ada dalam Q.S Al-Maidah (34)

Description: http://htmlimg2.scribdassets.com/9m43a7ct8g36yg87/images/9-299cc29b6b.jpg
“Kecuali orang -orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka maka ketahuilah bahwasanya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”

Adapun syarat-syarat taubat yang harus dilakukan agar diterima, taubat itu meliputi lahir dan batin tetapi hukum melihat segi lahirnya, bukan batin yang hanya diketahui oleh Allah semata, jika perampok/pembegal taubat sebelum tertangkap maka taubatnya diterima dan segala konsekuensinya berlaku. Tetapi sebagian ulama mensyaratkan bahwa yang bertaubat menyerah pada pemerintah lalu pemerintah menerimanya tetapi ada pula pendapat tanpa mensyaratkan demikian. Dan pemerintah wajib menerima taubat setiap orang yang mau taubat. Dan ada pula pendapat mengatakan taubatnya cukup dengan menanggalkan senjatanya dan meninggalkan tempat-tempat timbulnya kejahatan (perampokan/pembegalan) tersebut dan menjaga keamanan masyarakat, tanpa perlu menyerahkan diri kepada pemerintah. Perampok itu mungkin laki-laki atau perempuan sepanjang mereka sadar, sehat ingatan, dan dewasa. Begitu mereka mengaku melakukan kejahatan itu kalau dua orang saksi muslim dewasa memberikan bukti atas perbuatan mereka sekalipun andaikan saksi itu adalah mereka yang menjadi korban maka hukuman bagi si pelaku harus dijatuhkan.

Ibnu Jarir menerangkan katanya: ali telah bercerita kepadaku bahwa walid bin muslim telah bercerita kepada kami katanya: laits telah berkata: begitulah musa al madani  seorang amir kami- bercerita kepadaku bahwa ali al asadi membegal, menakut-nakuti orang-orang berjalan, membunuh dan merampas harta. Lalu ia dicari oleh pejabat-pejabat dan masyarakat. Tetapi ia lolos dan mereka tidak dapat menangkapnya sampai dia datang kembali dalam keadaan taubat. Hal itu disebabkan karena ia mendengar seorang laki-laki membaca ayat yang artinya:
Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/9m43a7ct8g36yg87/images/10-9f9f8edfc6.jpg

“Katakanlah hai hamba-hambaku yang berbuat durhaka kepada dirinya! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Allah sungguh mengampunkan segala dosa. Dia sungguh maha   pengampun maha penyayang”. (az-Zumar: 53)

Lalu ia berhenti  di hadapanya seraya berkata: “hai hamba allah ulangi lah  bacaanya”. Lalu ia ulangi untuknya. Kemudian ia sarungkan pedangnya. Kemudian ia kembali dengan taubat dan tiba di madinah wktu sahur. Lalu ia mandi. Kemudian datang ke masjid rasulullah lalu shalat subuh. Kemudian ia duduk enghadap abu hurairah yang ada di tengah tengah muridnya. Tatkala orang-orang ini pergi, barulah orang-orang mengenalnya lalu mereka berdiri dihadapannya. Maka ali al mazdi: kalian tidak ada alasan berbuat kepada saya. Saya telah bertaubat sebelum kalian dapat menagkap saya. Lalu abu hurairah berkata: dia benar. Dan beliau pegang tangannya sampai marwan bin hakam datang ketika itu beliau menjadi amir di madinah pada  jaman khalifah muawiyah. Lalu beliau berkata: ini adalah ali yang datang dengan  bertaubat dan tidak ada lagi bagi kalian bertaubat kepadanya, juga tidak ada hukuman  bunuh terhadapnya lalu ali meninggalkan semua kejahatannya. Kata (musa) selanjutnya: ali lalu keluar dalam keadaan taubat untuk berjihad di jalan Allah di tengah laut. Lalu mereka (pasukan islam) berhadapan dengan tentara romawi lalu mereka berada satu perahu dengan satu perahu lalu ali menyerang kedalam perahu mereka maka merekapun melarikan diri ke sudut lain dan saling serang menyerang sehingga mereka dapat ditenggelamkan semuannya
Para ulama telah pula memberikan pendapat mengenai tindakan perampokan dapat dikategorikan menjadi:
1.      Perampokan yang hanya dapat membunuh tetapi tak dapat membawa rampasannya, tetap dianggap merampok .
2.      Kalau mereka membunuh dan membawa serta harta korbannya, inilah  perampokan yang lengkap .
3.      Jika mereka merampas hart dengan menggunakan kekerasan tetapi tidak membunuh 4.
4.      Bahkan sekalipun mereka hanya menakut-nakuti tanpa memaksa merampok, namun ia tetap dianggap merampok

D.   BUGHAT DAN KETENTAUN HUKUM ISLAM

1.      Pengertian dan Hukum Bughat

Kata bughat adalah bentukan  dari fi’il  بَغَى-يَبْغِى) yang berarti mencari, maksiat, melampuai batas, berpaling dari kebenaran, dhalim.
Sedangkan menurut istilah syara’ bughat berarti orang-orang yang menentang imam dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang dibebankan kepadanya dan mereka mempunyai alas an , pengikut dan kekuatanserta ada imamnya tersendiri.
Dari pengertian tersebut sekelompok orang dikatakan bughat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a.              Memiliki kekuatan untuk melawan.
b.             Mereka menyatakan keluar dan tidak mau memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada  mereka.
c.              Memiliki alasan mengapa mereka keluar dari imam.
d.             Mereka memiliki pengikut.
e.              Mereka memiliki pemimpin sendiri yang ditaati.
Jika orang-orang yang membangkang itu tidak taat pada imam, dan telah memenuhi syarat dikatakan pembangkang maka ia dikatakan sebagai kelompok yang dzalim dan telah keluar dari jamaah pada hal mentaati pemimpin itu diperintahkan oleh  Allah swt. Segaraimana  firmanNya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa' 59)
Hukum bughat adalah haram, dan dapat diperangi sampai mereka kembali taat. sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.  Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)

2.      Tindakan Terhadap Bughat

a.              Pelaku bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
b.             Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan, maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
c.              Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
d.             Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
e.              Jika dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Agar ada perbedaan antara perang dengan orang kafir dan kelompok kaum muslimin yang membangkang pemerintah , maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.

3.      Hikmah Dilarangnya Bughah
a.       Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
b.      Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
c.       Mengingatkan  agar senantiasa mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada
d.      imam yang sah.
e.       Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi 
percekcokan dan permusuhan.