All about Us

Kamis, 19 Februari 2015

Membangun Pilar Ekonomi Islam dengan Jual Beli Islami

A.   Ketentuan Hukum Islam dalam Jual Beli

1.         Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli.

Menurut bahasa jual beli berasal dari kata (بَاعَ – يَبِيِعُبَيْعًا) artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu, menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan Syarat dan Rukun tertentu.
Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :
Firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Sabda Rasulullah SAW :
اَفْضَلُ اْلكَسَبِ عَمَلَ الرَّ جُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيِعٍ مَبْرُوْرٍ (رواهوالطبراني)
“Pendapatan yang paling utama dari seorang adalah hasil usaha sendiri dan hasil jual beli yang mabrur” (HR. Thabrani).
2.         Syarat dan Rukun Jual Beli
a.         Rukun Jual Beli
1.      Ada penjual.
2.      Ada pembeli.
3.      Ada barang atau harta yang diperjual belikan.
4.      Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang.
5.      Ada lafadz ijab qabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak.
b.         Syarat Barang yang Diperjual Belikan
1.      Barang itu suci, artinya bukan barang najis.
2.      Barang itu bermanfaat.
3.      Barang itu milik sendiri atau  milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya.
4.      Barang itu dapat diserah terimakan kepemilikannya.
5.      Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya.
c.          Syarat Penjual dan Pembeli.
1.      Berakal sehat, orang yang tidak sehat pikirannya atau idiot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah.
2.      Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan.
3.      Sudah dewasa (Baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dan lain-lain.
4.      Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggung jawab walinya.
.
3.         Jual Beli yangTerlarang
a.         Jual beli yang sah tapi terlarang, antara lain:
Jual beli yang harganya diatas/dibawah harga pasar dengan cara menghadang penjua sebelum tiba dipasar. Sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas ra.:
لاَ تَتَلَقُّوْاالرُّكْبَانَ (متفق عليه)
“Janganlah kamu menghadang orang yang berangkat kepasar”(Muttafaq Alaih).
Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang lain. Sabda Nabi
SAW :
لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه)
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).
3). Jual beli barang untuk ditimbun supaya dapat dijual dengan harga mahal dikemudian
hari, padahal masyarakat membutuhkannya saat itu. Sabda Rasulullah SAW :
لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّخَاطِئٌ (رواه مسلم)
“Tidak ada yang menahan barang kecuali orang yang durhaka (salah)” (HR. Muslim).
4.         Jual beli untuk alat maksiat:
Firman Allah SWT :
وَلاَتَعَاوَنُوْ عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…              
 “Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”(QS. Al Maidah: 2).

5.         Jual beli dengan cara menipu, sabda Nabi SAW :
نَهَىنَا النَبِيُّ صَلَّىاللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم
“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).
6.         Jual beli yang mengandung riba, Firman Allah SWT. :
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”(QS. Ali Imran: 130).
a.         Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :
1.      Jual beli sperma binatang, Sabda Nabi SAW. dari Jabir ra.:
نَهَى عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحلِ (رواه مسلم والنسآء)
“Nabi SAW. telah melarang menjual air mani binatang jantan” (HR. Muslim dan Nasa’i).
2.      Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan induknya.
Sabda Nabi SAW.dari Abu Hurairah ra.:
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىعَنْ بَيْعِ الْمَضَامِيْن (رواه البزار)
“Bahwa Nabi SAW. melarang menjual belikan anak ternak yang masih dalam kandungan induknya” (HR Al Bazzar).
3.      Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diserah terimakan kepada pembelinya,.
Sabda Nabi SAW. :
لاَتَبِعَنَّ شَيْئاًاشْتَرَيْتَهُ حَتَّى تَقْبِضْهُ (رواه احمد والبيهقى)
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu terima”(HR. Ahmad dan Al Baihaqy).
4.      Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi SAW. dari Ibnu Umar ra. :
نَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُاصلاَحُهَا (متفق عليه)
“Nabi SAW. Telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya”
(Muttafaq Alaih).
6.         Hikmah Jual Beli
a.       Membentuk kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara batil. (QS. An Nisa : 29).
b.      Membentuk kepribadian Muslim yang terhindar dari kepemilikan harta secara riba (QS. Al Baqarah : 275).
c.       Mendorong untuk saling menolong sesama manusia sehingga mempunyai nilai sosial kemasyarakatan (QS. Al Maidah : 2).
d.      Melaksanakan hukum yang dihalalkan Allah SWT. Dan menjauhi yang diharamkan. (QS. Al Baqarah : 275).
e.       Mendidik pihak penjual dan pembeli agar memiliki sifat-sifat tenggang rasa, saling hormat menghormati, lapang dada dan tidak tergesa-gesa.
Sabda Nabi SAW. Dari Jabir ra.:
عَنْ انَبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللّهُ رَجُلاً سَمْحًا اِذَا بَاعَ وَاِذَااشْتَرَىوَاِذَااقْتَضَى
(رواه البخارى والترمذى)
“Allah memberi rahmat kepada orang yang berlapang dada pada saat menjual, pada saat membeli dan pada saat menagih hutang (HR. Bukhari dan Tirmidzi).

B.        KHIYAR
Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, sedangkan menurut istilah khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.
1.         Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a.      Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkan atau mmembatalkan akad jual beli sebelum keduannya berpisah dari tempat akad. Sabda Rasulullah SAW. :
الْبَيِّعَانِ بالْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا (رواه البخرى والمسلم)
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan) jual belinya selama keduanya belum  berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim).
b.      Khiyar Syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual beli, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari.
Khiyar syarat paling lama tiga hari. Sabda Nabi SAW. :
اَنْتَ بِالْخِيَارِفِىكُلِّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى وابنى ماجة)
“Engkau boleh melakukan khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam” (Al Baihaqi dari Ibnu Majah).
c.       Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.

2.      Hikmah dan Manfaat Khiyar
Adapun hikmah khiyar antara lain adalah :
1.            Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan jual beli.
2.            Menghindarkan kemungkinan terjadinya unsur penipuan dalam jual beli.
3.            Mendidik penjual agar bersikap jujur dalam menjelaskan kualitas barang dagangannya.
4.            Menghindarkan terjadinya penyesalan dikemudian hari bagi penjual dan pembeli.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اَقَالَ نَادِمًا اَقَالَ اللّهُ عَشْرَتَهُ (رواه البزار)
“Dari Abu Hurairah RA Nabi SAW. bersabda : Barang siapa mencabut (jual beli) terhadap orang yang menyesal, maka Allah mencabut kerugiannya” (HR. Al Bazzar).
3.        MUSAQAH
Akad musaqah merupakan peluang bagi orang lain untuk bekerja dan mendapatkan hasil dari pekerjaannya dengan cara yang halal dan diridai Allah swt.. Sedangkan bagi majikan juga merasa sangat terbantu. Islam sangat menganjurkan musaqah karena memberi manfaat sosial yang sangat tinggi.
a.      Pengertian dan dasar hukum Musaqah
Musaqah berasal dari kata al-saqa, yaitu seseorang yang bekerja mengurus pohon anggur, tamar, atau lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalannya.
Secara istilah, musaqah adalah mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah swt. dari pohon itu untuk mereka berdua (pendapat Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umarah).
Dasar hukumnya dalah hadits Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Ibnu Amr, r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Memberikan tanah khaibar dengan separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman).” Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.
b.      Rukun Musaqah
Rukun musaqah meliputi beberapa hal:
1)   Antara pemilik kebun dan tukang kebun (penggarap) hendaknya orang yang sama-sama berhak bertasaruf (membelanjakan harta keduanya).
2)   Kebun dan semua pohon yang berbuah boleh diparokan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam satu tahun) maupun yang berbuah hanya satu kali kemudian mati, seperti jagung dan padi.
c.       Syarat Musaqah
Syarat musaqah adalah sebagai berikut:
1)   Ahli dalam akad.
2)   Menjelaskan bagian penggarap.
3)   Membebaskan pemilik dari pohon.
4)   Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
Tidak disyaratkan untuk menjelaskan mengenai jenis benih, pemilik benih, kelayakan kebun, serta ketetapan waktu.
d.      Hikmah Musaqah
Memberi kesempatan pada orang lain untuk bekerja dan menikmati hasil kerjanya, sesuai dengan yang dikerjakan. Sementara itu, pemilik kebun/tanah garapan memberikan kesempatan kerja dan meringankan kerja bagi dirinya.

2.        MUZARA’AH
Muzara’ah disyariatkan Islam dengan tujuan memberi kesempatan kepada orang lain, agar dapat menikmati kekayaan yang ada pada orang lainnya dengan ketentuan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak.
a.      Pengertian dan dasar hukum Muzara’ah
Muzara’ah barasal dari bahasa Arab yang berarti menumbuhkan. Secara istilah para ulama fiqih mendefinisikan sebagai berikut:
1)   Syekh Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa muzara’ah adalah pekerja mengelola sawah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.
2)   Ulama Malikiyah berpendapat muzara’ah adalah bersekutu dalam akad.
3)   Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa muzara’ah adalah pemilik tanah menerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil, yakni seperdua, sepertiga, atau ebih yang benihnya dari petani.
Dasar hukum diperbolehkannya muzara’ah adalah adits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. menyatakan tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagia yang lain, dengan katanya, ‘barang siapa yang memiliki tanah maka hendakalah ditanami atau diberikan’.”
b.      Rukun dan Sifat Akad Muzara’ah
Ada perbedaan pendapat mengenai rukun muzara’ah di antara para ulama:
1)   Ulama Hanabilah berpendapat rukun muzara’ah yaitu ijab dan kabul. Boleh dilakukan dengan lafal apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan kabul. Bahkan muzara’ah sah dilafalkan dengan ijarah.
2)   Ulama Hanafiah berpendapat rukun muzara’ah ada empat, yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal, dan alat-alat ntuk menanam.
Setiap muslim yang akan melaksanakan akad muzara’ah, harus mengetahui syarat-syarat muzara’ah, antara lain:
1)   ‘Aqidain, yakni harus berakal.
2)   Tanaman, akni disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.
3)   Perolehan dari hasil tanaman, yaitu:
a)    Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentase ketika akad).
b)   Hasil adalah milik bersama.
c)    Bagan antara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.
d)   Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui.
e)    Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum.
4)   Tanah yang akan ditanami, yaitu tanah tersebut dapat ditanami dan diketahui batas-batasnya.
5)   Waktu, syaratnya adalah:
a)    Waktunya telah ditentukan,
b)   Waktu itu telah memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya) atau menurut kebiasaan setempat, dan
c)    Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan.
6)   Alat-alat muzara’ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
c.       Hikmah Muzara’ah
Bumi diciptakan untuk kepentingan manusia, maka manusialah yang harus mengolahnya, menanaminya dengan berbagai jenis tanaman untuk kepentingannya juga sebagai bentuk syukur kepada Allah swt. atas segala karunianya. Maka sangat penring bagi manusia umtuk menuntut ilmu tentang pertanian agar lebih maksimal mandapatkan manfaat dari bumi yang diolahnya dengan cara bertani.
Muzara’ah menjadikan pemilik tanah dan penggarap tanah bersinegi untuk bersama-sama mendapatkan bagian atas apa yang sudah disumbangkan kedua belah pihak dengan penuh keikhlasan dan rida atas dasar saling tolong-menolong dan percaya sehingga saling menguntungkan tidak saling merugikan.

3.        MUKHABARAH
Mukhabarah adalah akad yang sama dengan muzara’ah baik dalam dasar hukum, sarat, dan rukunnya. Keduanya masih sama-sama dalam perdebatan para ulama. Ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang tidak membolehkan. Namun, dilihat dari manfaat yang diambil dari kedua akad tersebutmakasecara syarak boleh dilakukan sepanjang tidak ada maksud mencari keuntungan untuk diri sendiri dan mempekerjakan orang lain tanpa diberi upah sedikitpun dari hasil kerjanya.
Perbedaan antara mukhabarah dan muzara’ah terletak dalam hal benih yang akan ditanam apakah benih menjadi tanggungan pemilik tanah atau menjadi tanggungan penggarap. Daam akad muzara’ah, pihak penggarap adalah yang menyediakan benih, sedangkan pada akad mukhabarah, pemilik tanah adalah pihak yang menyediakan benih.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam akad mukhabarah, antara lain:
a.    Para akid adalah mereka yang sudah cukup dewasa.
b.    Usahakan penggarap adalah seagama.
c.    Tanah garapan betul-betul dapat menghasilkan dan menguntungkan.
d.    Akad  harus jelas, tidak ada keraguan dan kecurangan. Apabila perlu ditulis atau dicatat untuk menghindari kelupaan, terutama batas waktu akad, jenis benih yang akan ditanam, berapa bagian masing-masing dari penghasilan, kapan penyerahan tanah dan benih, dan dibuat perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
e.    Kesepakatan penggunaan alat untuk kerja, memakai alat tradisional atau memakai alat modern. Hal itu perlu disebutkan karena menyangkut biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing adalah berbeda.
Beberapa hikmah mukhabarah yaitu:
a.    Membuat peluang kerja.
b.    Mendidik manusia agar lebih memahami tentang ilmu pertanian dan kerja profesional.
c.    Saling menghargai antara pemilik tanah dan penggarap tanah sangat mulia dan diridai Allah swt..
d.    Memberi pelajaran agar manusia rajin bekerja.